Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung hampir bisa dipastikan tidak akan menarik semua sekretaris desa (sekdes) atau carik yang berstatus PNS. Masalahnya, sejumlah kepala desa (kades) masih mengusulkan agar carik PNS tersebut masih bertugas di desanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Senin (20/1), mengungkapkan dari usulan sejumlah kades yang di desanya bertugas carik PNS kebanyakan masih meminta agar dipertahankan.
“Usulan kades itu ada dua versi. Ada yang minta sekdes PNS ditarik dan ada yang minta dipertahankan. Tetapi yang banyak minta dipertahankan,” ujarnya.
Ia mengakui sesuai peraturan daerah (perda), semua carik PNS rencananya akan ditarik ke Pemkab Tulungagung pada akhir Januari 2025 ini. Tetapi belakangan muncul surat edaran Menteri Dalam Negeri yang bisa membuat carik PNS tetap diperpanjang masa jabatannya.
“Surat edaran Mendagri itu memuat sekdes PNS masih bisa menjabat karena masih dibutuhkan Kades. Kades mengusulkan untuk mendapatkan rekomendasi melalui camat untuk mendapatkan persetujuan bupati,” paparnya.
Soeroto belum bisa memastikan berapa jumlah kades yang mengusulkan agar sekdes PNS yang bertugas di desanya tetap dipertahankan. Sebab, masih ada waktu sehari bagi kades dalam memberi usulannya.
“Hari ini (Senin, 20/1), terakhir. Jadi masih belum fixed. Kalau sudah fixed segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Namun demikian, Soeroto membeberkan saat ini ada 38 carik bersatus PNS yang bertugas di 38 desa di wilayah Kabupaten Tulungagung. Empat carik di antaranya akan memasuki masa pensiun pada bulan Februari dan Maret 2025 mendatang.
Keempat carik PNS yang sebentar lagi memasuki masa pensiun itu, lanjut dia, akan terus menjabat sebagai Sekdes sampai pensiun.
“Karena masa tugasnya tinggal sedikit akan tetap sebagai sekdes sampai pensiun,” terangnya.
Ditanya terkait jabatan baru bagi carik PNS yang akan ditarik oleh Pemkab Tulungagung karena kadesnya tidak mempertahankannya, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung ini menyatakan akan ditempatkan di kecamatan atau di OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
“Kalau sesuai domisili bisa di kecamatan karena dekat. Tetapi kalau nanti di OPD akan disesuaikan dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikannya,” tuturnya.
Sedang untuk jabatan carik yang kosong karena pejabatnya ditarik ke Pemkab Tulungagung, Soeroto menyerahkan pada kades setempat. “Nanti kades akan mengisi (jabatan carik) dengan mekanisme pengisian perangkat desa,” pungkasnya. [wed.gat]