30.6 C
Sidoarjo
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

Dua Oknum Pegawai Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Kasus Sabu

Gresik, Bhirawa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka diketahui merupakan tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25), yang bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dishub Kabupaten Gresik. Keduanya diamankan petugas pada Kamis (9/7/2026), sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, bahwa  pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Yang mengeluhkan maraknya dugaan transaksi narkotika, di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram. Dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip penyimpan sabu,” ujar AKP Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW. Yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Mereka mengaku membeli sabu seberat satu gram, kemudian membaginya menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.

Berita Terkait :  Pengamat Ingatkan Aturan Perampasan Aset Harus Jamin Perlindungan Hak

Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar sabu telah habis diedarkan melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi hanya menemukan dua paket kecil, yang tersisa sebagai barang bukti. Selain diperjualbelikan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi oleh para tersangka. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Ditambahkan AKP Ahmad Yani, bahwa atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!