Kongres Umat Islam Indonesia ke-8 (dibawahkan Majelis Ulama Indonesia, MUI) merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor. Fatwa hukuman maksimal karena korupsi dinilai membahayakan kelangsungan negara dan merugikan masyarakat luas. Ironisnya, KPK makin gencar melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Selama periode Jamuari sampai akhir Juli 2026, telah dilakukan 18 kali operasi senyap. Menangkap 12 Bupati, Ketua Pengadilan, sampai Wakil Menteri.
Bahkan aparat penegak hukum (APH) bagai berburu koruptor. Kejaksaan Agung juga menagkap koruptor “kelas kakap.” Yakni tiga pucuk pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional), termasuk di dalamnya Jenderal TNI, dan Jenderal Polisi. Nilai korupsi trilyunan rupiah. Tak lama, Polisi “membalas,” dengan menangkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nilainya juga trilyunan rupiah, sebagian masih tersamar.
Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asyik menangkapi koruptor “kelas teri.” Nilai yang dikorupsi rata-rata di bawah Rp 10 milyar. Korupsi yang terendus KPK, dinyatakan sebagai apes (sedang sial). Tetapi seluruh kasus korupsi, tergolong sistemik, terstuktur, dan masif. Bahkan dilakukan secara “sukarela.”Seolah-olah belum jagoan jika belum korupsi. Sehingga sebenarnya, korupsi bukan disebabkan adanya kesempatan. Melainkan telah menjadi hobi, ke-gemar-an baru. Korupsi
Kejahatannya bukan sekadar korupsi, melainkan ber-iringan dengan kejahatan lain. Terutama TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Serta yang terbaru, diduga berkait dengan pembunuhan berencana. Khususnya terhadap saksi kunci kejahatan korupsi besar. APH memiliki kecerdasan lebih tinggi dalam hal gratifikasi. Juga sangat pandai menyamarkan hasil korupsi besar. Bahkan dengan beking berlapis-lapis. Diduga sampai di parlemen, sebagai “pengamanan” politik.
Berdasar catatan Sekretaris Kejaksaan Agung, terdapat 8 orang hakim yang ditangkap dan diadili karena menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan berdasar catatan ICW, terdapat 45 Jaksa ditangkap KPK. Jaksa bisa “bermain” dalam menentukan pasal, dan lamanya tuntutan pidana. Termasuk mantan Jampidsus. Karena realitanya, sangat banyak kasus korupsi “kelas kakap” yang lolos dari KPK. Terutama yang melibatkan konglomerat, dan BUMN.
Indonesia sudah tergolong “darurat korupsi.” Karena banyak program pemerintah, seolah-olah dirancang mengundng mensrea. Yang terbaru, sengaja dibuat untuk “memberi makan” institusi tertentu. Memberi penghasilan tambahan, selain gaji dan tunjangan resmi. Sudah terbukti, terjadi korupsi di BGN. Serta dugaan korupsi pada prgram populis lain tetapi belum disidik oleh APH.
Maka wajar usulan hukuman maksimal (pidana mati) direkoemndasikan lagi. Termasuk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Fatwa yang sama telah dicetuskan sejak tahun 2005. Yakni Fatwa Nomor 10/Munas Vii/Mui/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Bahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, juga mengesahkan hukuman mati. Dirinci dalam bab XXXV Tentang Tindak Pidana Khusus, mulai pasal 598
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.Sehingga selama masa percobaan terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanalan, diganti pidana penjara seumur hidup.Banyak ahli hukum tatanegara merekomendasikan hukuman mati untuk Tipikor. Terutama jika pelakunya APH. Karena telah memenuhi syarat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khususnya pasal 2 ayat (2), berkait frasa kata “dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”Saat ini negara dalam keadaan krisis moneter, ditunjukkan dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 TentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tercantum dalam pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Yang memberi perlindungan dan kerahasiaan total segala bentuk investasi, termasuk dari segala penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan dan gugatan perdata.
——— 000 ———


