30 C
Sidoarjo
Tuesday, June 17, 2025
spot_img

“Judi Online” Kian “Gagah”, Pemerintah Bisa Apa?

Oleh :
Gegeh Bagus Setiadi
Wartawan Harian Bhirawa

Judi online hari ini sudah bukan lagi sekadar masalah hukum. Ia menjelma menjadi fenomena sosial yang menjalar ke berbagai lapisan masyarakat. Iklan-iklan terselubung muncul di media sosial, disebarkan para influencer, bahkan masuk ke aplikasi-aplikasi populer yang digunakan anak-anak.

Aksesnya mudah, pembayarannya simpel, dan jebakannya nyaris tak terlihat. Di tengah kondisi ini, publik bertanya, pemerintah bisa apa?

Berbagai upaya telah dilakukan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) rutin memblokir ribuan situs tiap bulan. Tercatat, Data Kemkomdigi sampai dengan 2 Juni 2025 sebanyak 6.406.443 konten perjudian telah diblokir.

Satgas Pemberantasan Judi Online pun telah dibentuk lintas lembaga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Situs-situs baru terus bermunculan, seakan tak pernah habis. Pelaku yang ditangkap pun umumnya hanya pemain kelas bawah, bukan otak besar di balik sindikat judi digital.

Kita menyaksikan sebuah ironi besar. Negara dengan kemampuan teknologi informasi yang terus berkembang, justru kesulitan melawan kejahatan digital yang seharusnya bisa dideteksi sejak hulu.

Judi online hari ini tidak berdiri sendiri. Ia didukung sistem pembayaran, jaringan server internasional, algoritma media sosial, dan minimnya literasi digital masyarakat.

Dalam ekosistem seperti ini, penanganan yang setengah hati hanya akan membuat judi online kian “gagah”. Lebih miris lagi, para korban tidak hanya berasal dari kalangan miskin atau tak berpendidikan. Profesional muda, pelajar, bahkan aparatur negara ikut terseret. Banyak yang tergiur iming-iming hadiah besar dan jalan pintas menjadi kaya. Padahal, seperti semua bentuk judi lainnya, rumah selalu menang. Ujungnya utang, kehancuran keluarga, depresi, bahkan bunuh diri.

Berita Terkait :  Kembangkan Manajemen Limbah Makanan Berbasis Aplikasi, Mahasiswa UB Raih Juara 1 People's Choice Award

Pemerintah semestinya tidak hanya fokus pada aspek teknis seperti pemblokiran situs. Ini penting, tapi tak cukup. Pendekatan represif harus dibarengi strategi preventif dan edukatif.

Literasi digital harus ditanamkan sejak dini, terutama soal bahaya judi digital. Sekolah, lembaga keagamaan, dan media arus utama harus dilibatkan sebagai garda depan. Lebih dari itu, pemerintah perlu menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga para penyedia platform, pemilik jaringan pembayaran ilegal, serta promotor yang menjajakan situs judi dengan terang-terangan.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah sinyal penting bahwa negara tidak kalah oleh sindikat digital. Satu hal yang tak boleh diabaikan adalah keterlibatan lembaga keuangan dan sistem pembayaran digital. Selama masih ada celah transfer dana melalui e-wallet atau rekening-rekening gelap, judi online akan terus bertahan.

Maka, kerja sama lintas sektor mutlak diperlukan antara OJK, Bank Indonesia, Kemkomdigi, kepolisian, dan penyedia layanan internet.

Kita juga perlu menyoroti peran platform digital global yang selama ini kerap menjadi tempat bersembunyi para bandar.

Pemerintah Indonesia harus lebih tegas dalam menuntut tanggung jawab dari raksasa teknologi untuk ikut serta memerangi konten ilegal, termasuk judi online. Tanpa tekanan dari negara, mereka cenderung bersikap pasif atau hanya memberi respons seadanya.

Judi online adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Ia menghancurkan produktivitas, merusak keluarga, dan menyuburkan kejahatan.

Berita Terkait :  Wagub Jatim Buka Kejurprov Shorinji Kempo 2025

Jika pemerintah tidak segera berbenah dan bertindak tegas, kita hanya tinggal menunggu dampak sosial yang lebih luas dan berbahaya.

Sudah cukup keraguan, sudah cukup retorika.
Di wilayah Jawa Timur, khususnya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya pada pertengahan Mei 2025 kemarin tercatat 51 pasien adiksi judi online. Ironisnya, anak berusia 14 tahun pun telah menjadi pasien kecanduan dan tertua berusia 70 tahun.

Jumlah itu pun diprediksi meningkat lantaran data sepanjang tahun 2024 ada 68 pasien. Terbarunya lagi, ada seorang perempuan modis pun dibawa oleh temannya ke RSJ Menur lantaran diduga kecanduan judi online.

Sedangkan, Dinas Kominfo Jatim pun dibuat tak berkutik atas maraknya judi online. Pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, meminta mereka segera mengambil langkah antisipatif.

Bahkan, ASN di lingkungan Pemprov Jatim juga telah diingatkan secara internal untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah hadir, tapi kerja sama dari warga juga sangat dibutuhkan,” tegas Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Dinas Kominfo Jatim saat dikonfirmasi Bhirawa kala itu.

Menurutnya, persoalan judi online bukan hanya urusan pemerintah pusat semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menjelaskan, meski kewenangan utama untuk menelusuri dan memblokir aplikasi judi online ada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), masyarakat tetap punya peran penting.

Berita Terkait :  Sivta Ilmiara Sari, Mahasiswi Unigoro Raih Juara I Puteri Kebaya Jawa Timur

“Penerintah pusat dalam hal ini yang bisa mendeteksi, menelusuri dan menutup aplikasi judi online. Termasuk berapa yang diblokir dan bagaimana penyebarannya,” terang Sherlita.

Seakan tak tinggal diam dalam memberantas judi online, DPRD Provinsi Jawa Timur pun bergerak ‘mondar-mandir’ ke Kemkomdigi untuk mematangkan peraturan daerah (Perda) khusus terkait judi online dan pinjaman online.

Namun, usaha itu pun kandas lantaran belum adanya regulasi dari pusat. Sebagai gantinya, DPRD Jawa Timur melalui Komisi A memutuskan untuk memasukkan isu tersebut ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib).

Judi online tak boleh dibiarkan kian gagah di tengah lemahnya tindakan negara. Saat ini bukan waktunya bertanya “apa yang bisa dilakukan?”, tapi saatnya membuktikan bahwa negara masih punya kendali atas ruang digitalnya sendiri.

————- *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru