Oleh:
Dr. Daroe Iswatiningsih
Dosen Fakultas Pendidikan, Sains dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Malang
Indonesia sedang menatap cita-cita besar. Tahun 2045 diproyeksikan sebagai momentum lahirnya Indonesia Emas, ketika bangsa ini diharapkan menjadi negara maju dengan ekonomi yang kuat, sumber daya manusia unggul, dan perguruan tinggi yang mampu bersaing di tingkat dunia. Di atas kertas, visi itu tampak meyakinkan. Namun, di balik optimisme tersebut tersimpan sebuah ironi yang sulit diabaikan, yakni sebagian dosen Indonesia masih hidup dalam kecemasan karena penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Hal ini tersaji dalam beberapa postingan curhatan dosen di aplikasi media sosial.
Ironi itu kini tidak lagi menjadi percakapan di ruang dosen atau forum akademik. Ia telah memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mengungkapkan bahwa sekitar 76,7 persen anggotanya menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan terdapat dosen tetap non-ASN yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak.
Persoalan tersebut sesungguhnya bukan sekadar masalah besaran gaji. Hal itu merupakan cermin bagaimana bangsa ini memandang ilmu pengetahuan dan para pengembannya. Di satu sisi, pemerintah mendorong hilirisasi riset, publikasi internasional, inovasi teknologi, serta peningkatan peringkat perguruan tinggi. Di sisi lain, sebagian dosen yang menjadi motor penggerak agenda tersebut masih harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan rumah tangga pada akhir bulan. Beberapa curhatan dosen di media internet menyatakan bahwa mereka harus melakukan kerja tambahan di luar bidang keilmuahnya demi mendapat tabahan penghasilan.
Paradoks inilah yang seharusnya menjadi kegelisahan bersama. Tidak ada negara yang berhasil membangun ekonomi berbasis pengetahuan tanpa menghargai para ilmuwannya. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan Jepang, Korea Selatan, Singapura, maupun Finlandia tidak hanya ditopang oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh investasi besar terhadap pendidikan tinggi dan kesejahteraan tenaga akademiknya. Mereka menyadari bahwa dosen bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan produsen ilmu pengetahuan dan pencetak sumber daya manusia unggul.
Dampak dan Ancaman
Dalam teori Human Capital yang dikembangkan Gary Becker, pendidikan dipandang sebagai investasi, bukan beban pengeluaran. Dosen merupakan modal intelektual bangsa. Mereka menghasilkan pengetahuan baru, membimbing lahirnya tenaga profesional, mengembangkan inovasi, dan menjadi penjaga integritas akademik. Hampir dua pertiga hari yang dilaluinya dihabiskan untuk hal-hal yang mendukung keprofesionalannya sebagai bentuk tanggung jawab. Hal yang paling sederhana, menjawab pesan mahasiswa, pembimbingan, mengembangkandan mengupdate materi pembelajaran, membuat modul dan buku ajar sesuai dengan rancangan pembelajaran (RPS), mengisikan RPS ke dalam sistem pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran berbasis OBE. Ketika investasi terhadap modal intelektual ini rendah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu dosen, tetapi juga oleh daya saing bangsa secara keseluruhan.
Persoalan kesejahteraan juga berkaitan erat dengan produktivitas. Teori Efficiency Wage, Adam Smith menjelaskan bahwa upah yang layak mampu meningkatkan motivasi, loyalitas, dan kualitas kerja. Sebaliknya, penghasilan yang tidak memadai mendorong seseorang mencari sumber pendapatan tambahan. Fenomena ini mudah ditemukan di dunia kampus. Banyak dosen harus menjadi konsultan, narasumber, pelatih, atau menjalankan usaha lain untuk menopang ekonomi keluarga. Pilihan tersebut tentu tidak keliru, tetapi waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk meneliti, menulis artikel ilmiah, mengembangkan laboratorium, atau membimbing mahasiswa menjadi semakin terbatas.
Dampak berikutnya adalah ancaman brain drain. Ketika profesi dosen tidak lagi mampu menjanjikan kesejahteraan yang layak, talenta terbaik cenderung beralih ke sektor industri, lembaga internasional, atau bahkan ke luar negeri. Dalam jangka panjang, Indonesia berisiko kehilangan sumber daya manusia akademik yang justru sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Emas. Kehilangan satu dosen berkualitas bukan sekadar kehilangan seorang pengajar, melainkan kehilangan calon peneliti, inovator, dan pembimbing bagi ribuan mahasiswa.
Persoalan ini juga menyentuh aspek kebebasan akademik. UNESCO menegaskan bahwa kebebasan akademik memerlukan kondisi kerja yang layak agar dosen dapat mengajar, meneliti, dan menyampaikan pandangan ilmiah secara independen. Ketika dosen berada dalam tekanan ekonomi, ruang independensinya dapat ikut terpengaruh. Oleh karena itu, kesejahteraan dosen sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi akademik.
Tentu saja, solusi persoalan ini tidak sesederhana menaikkan gaji. Sistem pendidikan tinggi Indonesia sangat beragam. Perguruan tinggi negeri, PTN Badan Hukum, dan ribuan perguruan tinggi swasta memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Banyak perguruan tinggi swasta masih menggantungkan sebagian besar pendapatannya pada uang kuliah mahasiswa. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui reformasi kebijakan yang lebih komprehensif.
Pemerintah perlu menetapkan standar minimum penghasilan dosen yang lebih jelas, mempercepat sertifikasi dosen, memperbesar investasi riset, memperluas skema hibah kompetitif, serta memberikan insentif kepada perguruan tinggi yang meningkatkan kesejahteraan tenaga akademiknya. Di sisi lain, perguruan tinggi perlu memperkuat tata kelola, diversifikasi sumber pendanaan, kemitraan dengan dunia usaha, dan pengembangan dana abadi agar peningkatan kesejahteraan tidak sepenuhnya bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
Lebih dari itu, Indonesia memerlukan perubahan cara pandang. Selama ini pengeluaran untuk dosen sering diposisikan sebagai biaya rutin yang harus ditekan demi efisiensi. Padahal, dalam perspektif pembangunan, kesejahteraan dosen merupakan investasi jangka panjang. Negara boleh menghemat anggaran pada banyak sektor, tetapi tidak seharusnya berhemat terhadap investasi yang menentukan kualitas sumber daya manusianya.
Sidang di Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan pendidikan tinggi. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib profesi dosen, melainkan masa depan Indonesia sendiri. Sebab, mustahil berbicara tentang universitas kelas dunia jika para dosennya masih hidup dalam kecemasan ekonomi.
Indonesia Emas tidak akan lahir hanya dari gedung kampus yang megah, laboratorium yang modern, atau target publikasi yang tinggi. Indonesia Emas hanya dapat diwujudkan apabila para dosennya diberi kesempatan mengabdi dengan tenang, bermartabat, dan sejahtera. Selama paradoks itu belum diselesaikan, slogan Indonesia Emas akan terus dibayangi kenyataan yang getir, bahwa gaji dosen masih mencemaskan.
———— *** —————


