Oleh :
Dr Alfian Dj., M.H
Staf Pengajar Muallimin Yogyakarta ; Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Sekolah pada hakikatnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya proses transfer pengetahuan, tetapi juga merupakan lingkungan pendidikan yang memberikan ruang aman bagi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang secara utuh.
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak untuk tumbuh dan berkembang tentu tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga mencakup perkembangan psikologis, emosional, sosial, dan spiritual.
Fenomena kesehatan mental remaja di Indonesia tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang bersifat individual semata. Survei Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022 mengungkap, 15,5 juta remaja, atau 34,8 persen dari populasi remaja Indonesia, mengalami persoalan kesehatan mental. Bahkan 5,5 persen di antaranya telah berada pada kategori gangguan mental yang memerlukan perhatian lebih serius, diantara mareka hanya sebagian kecil yang benar-benar mendapatkan layanan kesehatan mental. Sebagian besar lainnya memilih memendam persoalannya sendiri, atau hanya bercerita kepada keluarga maupun teman sebaya.
Kondisi tersebut tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari proses pubertas, perubahan emosi yang belum stabil, hingga tekanan sosial yang semakin berat di tengah perkembangan teknologi dan lingkungan pergaulan. Perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat ikut memperberat kondisi tersebut. Kemajuan teknologi digital telah membuka akses ilmu pengetahuan.
Perundungan yang sebelumnya ada di lingkungan nyata kini juga hadir di media sosial, bahkan kini perundungan bisa hadir selama dua puluh empat jam tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Tekanan lingkungan untuk tampil sempurna, budaya membandingkan diri, kecanduan gawai, hingga minimnya komunikasi dalam keluarga menjadi satu kesatuan yang ikut memperburuk kesehatan mental generasi muda yang secara perlahan berjalan dalam ketidak pastian.
Persoalan tersebut tentunya tidak mungkin diselesaikan hanya melalui pendekatan medis semata. penyelesaiannya memerlukan andil semua pihak, baik dari pendekatan budaya, keluarga, bahkan spiritualitas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gagasan Sekolah Sehat Jiwa perlu dihadirkan dan dimunculkan. Kementerian Pendidikan melalui Dirjen PAUD Dikdasmen menerbitkan SE Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) di satuan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sekolah sebagai ekosistem yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga mampu membangun budaya hidup sehat, memperkuat kesejahteraan fisik dan mental warga sekolah, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.
Di antara lima dimensi Gerakan Sekolah Sehat, Sehat Jiwa merupakan fondasi yang memberikan ruh bagi keseluruhan ekosistem pendidikan. Pendidikan pada hakikatnya tidak hanya bertugas mencerdaskan akal, tetapi juga menyehatkan jiwa. sekolah harus menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, nyaman, inklusif, serta terbebas dari segala bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi, intimidasi, maupun tekanan psikologis yang dapat menghambat tumbuh kembang peserta didik.
Lingkungan belajar yang sehat bukan sekadar ditandai oleh bangunan yang megah atau fasilitas yang lengkap, melainkan oleh relasi kemanusiaan yang menghormati martabat setiap anak sebagai pribadi yang sedang bertumbuh.
Melalui konsep Sekolah Sehat Jiwa, sekolah diarahkan tidak hanya menjadi ruang yang mencerdaskan akal, tetapi juga menumbuhkan jiwa yang sehat, emosi yang matang, serta kemampuan sosial yang menjadi bekal peserta didik dalam menghadapi problematika kehidupan di masa depan.
Sekolah Sehat Jiwa mengintegrasikan pendidikan kesehatan mental ke dalam seluruh ekosistem sekolah melalui edukasi, deteksi dini, layanan konseling, pencegahan perundungan, hingga kolaborasi antara sekolah, keluarga, tenaga kesehatan serta masyarakat.
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Lembaga pendidikan dalam hal ini Sekolah tentu tidak bisa berjalan sendiri. Keluarga tetap merupakan benteng pertama kesehatan mental anak. Tidak sedikit persoalan psikologis remaja berakar dari kondisi keluarga yang kurang harmonis, komunikasi yang minim antara anggota keluarga.
Setiap sekolah memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan Sekolah Sehat Jiwa. pembiasaan ibadah, penguatan karakter, budaya ukhuwah, pembelajaran berbasis keteladanan, serta layanan pendampingan peserta didik merupakan fondasi yang selaras dengan konsep kesehatan mental modern.
Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
Harapan
Sekolah Sehat Jiwa hendaknya tidak berhenti sebagai program, slogan, musiman gerakan ini perlu menjadi gerakan nasional yang terintegrasi dalam kebijakan pendidikan Indonesia. Pemerintah perlu memastikan setiap sekolah memiliki sistem deteksi dini kesehatan mental melalui guru guru yang memperoleh pelatihan psikososial, layanan konseling yang memadai.
Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap kesehatan mental, mencari bantuan psikolog bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk keberanian untuk menjaga kualitas hidup.
Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh anak-anak yang pandai berhitung, tetapi juga oleh generasi yang mampu mengelola emosi, menghargai sesama, serta tetap memiliki harapan ketika menghadapi kesulitan. pendidikan yang sejati bukan hanya melahirkan manusia yang cerdas pikirannya, melainkan juga manusia yang sehat jiwanya.
Negara tidak boleh merasa telah memenuhi hak anak hanya karena berhasil membangun ribuan gedung sekolah. Sekolah Sehat Jiwa bukan sekadar program pemerintah, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak anak sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang berhasil melahirkan anak-anak yang pandai, tetapi juga generasi yang sehat jiwanya, kuat karakternya, dan terlindungi hak-haknya.
———— *** ————-


