Kota Batu, Bhirawa – Kamis (16/7) di Graha Bina Praja Kota Batu digelar kegiatan Sidang Terpadu Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A, Kejaksaan Negeri Batu, serta Pemerintah Kota Batu, sebagai wujud penguatan sinergi antar penegak hukum sekaligus mempermudah akses hak anak.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua PA Kota Malang Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Kajari Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhamad Nendri Adiyanto, S.H., M.H., serta Wali Kota Batu Nurochman, S.H., M.H.
Kajari Batu Arya Wicaksana menjelaskan, sidang ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi 10 anak yatim dan terlantar di Kota Batu. Setelah penetapan hakim diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung memproses Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga secara terintegrasi.
Ketua PA Kota Malang Nurul Maulidah menambahkan, konsep ini menghilangkan birokrasi berbelit dan proses terpisah yang biasanya memakan waktu lama.
“Produk pengadilan langsung ditindaklanjuti di satu tempat, sementara Dinas Sosial juga bisa segera memberikan rekomendasi bagi wali anak. Ini pelayanan yang jauh lebih efektif, efisien, dan humanis,” ujarnya. [nas.kt]


