27.8 C
Sidoarjo
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Lindungi Hak Anak

Surabaya, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggelar program perwalian anak di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum memperoleh kepastian status perwalian sehingga hak-haknya, mulai pendidikan, kesehatan hingga hak keperdataan, dapat terpenuhi. Kamis, (16/7/2026)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi Kejati Jatim beserta jajaran pengadilan yang telah menginisiasi dan mendukung pelaksanaan program tersebut, dimana keberadaan status perwalian yang sah sangat penting supaya pemerintah dapat memberikan intervensi layanan dan bantuan kepada anak secara optimal.

“Dengan adanya perwalian ini, hak anak bisa dijaga, Hak terkait pendidikannya, kesehatannya, maupun hak lainnya, melalui perwalian ini, anak-anak bisa memegang hak tersebut sehingga ke depan mereka mendapatkan apa yang semestinya diterima,” jelas Eri.

Lanjut Eri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil validasi data yang dilakukan Pemkot Surabaya, terdapat 75 pengajuan perwalian anak, 39 pengajuan diproses melalui Kejaksaan Negeri Surabaya, sedangkan 36 pengajuan lainnya ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Eri mengukaokan proses validasi dilakukan secara ketat agar program benar-benar menyasar anak-anak yang berhak menerima perlindungan, Pemkot Surabaya memprioritaskan anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya.

“Kami melakukan validasi data secara ketat, kalau memang lahir dan keadaannya di Surabaya, kami proses, bagi yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya agar masuk KTP sini, sementara ini tidak kami lakukan,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Siapkan Rp50 Miliar untuk Pilkades Serentak dan MTQ Provinsi Jatim 2027

Eri menambahkan, kepastian hukum melalui penetapan perwalian memberikan jaminan lebih kuat terhadap pemenuhan hak anak. berbagai layanan pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun perlindungan sosial dapat diberikan secara maksimal.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., menyampaikan program perwalian massal merupakan terobosan hukum progresif yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia, program ini menyasar 447 anak di berbagai daerah di Jawa Timur yang berstatus terlantar, yatim piatu maupun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pelaksanaan program dilakukan melalui sinergi antara Kejati Jatim, pemerintah daerah, Dinas Sosial, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, setelah memperoleh penetapan pengadilan, anak-anak memiliki wali yang sah secara hukum sehingga hak-hak keperdataannya dapat terlindungi,” pungkasnya.

Luhur menjelaskan 447 anak memperoleh penetapan perwalian, Kabupaten Tuban menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak, sedangkan Kota Surabaya menempati urutan kedua, data anak telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial di masing-masing daerah.

“Status perwalian berbeda dengan pengasuhan biasa, wali yang telah ditetapkan pengadilan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana orang tua dalam mengurus kepentingan anak, termasuk hak-hak keperdataan seperti administrasi kependudukan maupun hak waris,” katanya.

Luhur berharap semakin banyak anak yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Pahlawan. [ren.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!