28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Layanan Konsumen OJK Malang Naik 79 Persen

Kota Malang, Bhirawa. – Layanan konsumen di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang periode berjalan, OJK Malang mencatat sebanyak 2.358 layanan konsumen-melonjak 79,04 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyatakan peningkatan ini menandakan kian tingginya kesadaran masyarakat dalam mengadukan permasalahan jasa keuangan, sekaligus meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penipuan (fraud).

“Dari total layanan tersebut, sektor perbankan menjadi penyumbang aduan tertinggi dengan 1.022 laporan. Sebanyak 27,30 persen di antaranya didominasi pelaporan fraud eksternal seperti kasus penipuan digital dan kejahatan siber,” ujar Farid.

Selain perbankan, sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) legal menempati posisi kedua dengan 565 layanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23,19 persen dikeluhkan terkait isu fraud eksternal.

Sementara itu, pada sektor Perusahaan Pembiayaan (multifinance), OJK Malang melayani 493 aduan yang didominasi permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 22,11 persen. Sektor Perusahaan Asuransi mencatatkan 18 layanan, dengan 83,33 persen keluhan berkutat pada kendala pencairan klaim yang tersendat.

Maraknya aktivitas keuangan ilegal juga mendapat perhatian serius. OJK Malang mencatat ada 208 layanan konsumen khusus yang menangani entitas tanpa izin.

“Keluhan masyarakat didominasi tindakan teror dan penagihan intimidatif sebesar 24,52 persen, serta modus penipuan sebesar 21,15 persen,” tegas Farid.

Melihat kondisi tersebut, OJK Malang mengimbau masyarakat agar selalu cermat dan berhati-hati sebelum bertransaksi, serta memastikan lembaga keuangan yang digunakan telah berizin resmi dari OJK.

Berita Terkait :  DKUPP Kabupaten Probolinggo Siapkan Strategi Jitu Hadapi Indikasi Lonjakan Harga Tahun 2025

Untuk pengaduan dan informasi sektor jasa keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi OJK melalui Kontak 157 (Telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email kontak157@ojk.go.id), portal Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id, atau melalui Satgas PASTI. [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!