26 C
Sidoarjo
Monday, November 4, 2024
spot_img

Dorong Pemerintah Tetapkan Aturan Kemasan Rokok Standar

Seiring dengan meningkatnya konsumen pengguna rokok di negeri ini, terutama anak muda maka berbagai cara pun perlu dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumen rokok. Salah satunya, adalah pemerintah perlu menetapkan aturan kemasan rokok standar (plain packaging) karena berbagai alasan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pengendalian konsumsi tembakau. Sejatinya, beberapa kampanye telah diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok di kalangan anak muda.

Namun, efektivitasnya masih belum terealisasi dengan maksimal. Artinya, meskipun banyak anak muda menyadari bahaya merokok, faktanya banyak dari mereka tetap merokok. Sebuah studi menunjukkan, sekitar 80% anak muda mengetahui bahwa merokok dapat menyebabkan kanker dan penyakit serius lainnya, tetapi kurangnya intervensi efektif membuat mereka tetap merokok. Terbukti, dari data Survei Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023 mencatat bahwa sekitar 9,1% anak usia 10-18 tahun di Indonesia adalah perokok aktif. Angka ini menunjukkan bahwa banyak anak muda yang terpapar pada kebiasaan merokok. Dilanjut, data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki salah satu tingkat perokok remaja tertinggi di dunia. Pada 2023, sekitar 19,2% remaja laki-laki dan 0,4% remaja perempuan di Indonesia mengaku merokok.

Itu artinya, masalah merokok di kalangan anak muda di Indonesia perlu perhatian serius. Upaya pencegahan yang lebih kuat, termasuk kebijakan kemasan rokok standar, pendidikan yang lebih baik tentang bahaya merokok, dan larangan yang lebih ketat terhadap iklan rokok dapat membantu mengurangi prevalensi merokok di kalangan generasi muda. Untuk itu, saatnya pemerintah perlu segera menggodok rencana atau aturan Kementerian kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Berita Terkait :  Dorong Penguatan Literasi Media Sosial

Tepatnya, yang tercantum di dalam pasal 430, sebagai suatu kebijakan untuk menurunkan prevalensi merokok dan mencegah perokok pemula. Sekaligus, menyelaraskan dengan misi pemerintah yang menginginkan adanya penekanan prevalensi perokok di Indonesia demi meningkatkan kualitas kesehatan penduduk Indonesia. Sehingga, melalui dihadirkannya kebijakan kemasan rokok standar bisa menjadi langkah pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia demi perlindungan kesehatan generasi mendatang.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img