26.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 28, 2026
spot_img

Ditahan Polres, Pemberhentian Sementara Kades Kedungwaru Tulungagung Turun

Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo.

Tulungagung, Bhirawa. – Surat pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung berinisial MT dipastikan sudah turun. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menyebut surat tersebut turun pada Kamis (24/9).

“Hari ini (Kamis, 24/9), insya Allah sudah turun surat pemberhentian sementara sebagai kades,” ujarnya.

Menurut dia, surat pemberhentian sementara turun karena sudah dibuatkan nota dinas pada Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Nota dinas tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tulungagung terkait penahanan MT.

“Surat pemberhentian turun, sekaligus juga menunjuk sekretaris desa (sekdes) setempat menjadi pelaksana tugas (plt) Kades Kedungwaru,” paparnya.

Hari Prastijo yang biasa disapa dengan sebutan Yoyok ini membeberkan Sekdes Kedungwaru sebagai Plt Kades Kedungwaru berlaku sejak surat pemberhentian Kades Kedungwaru turun.

“Pemberhentian sementara pada Kades Kedungwaru ini berlaku sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau terbukti bersalah akan diberhentikan tetap, kalau sebaliknya akan dikembalikan (jabatannya),” jelasnya.

Sebelumnya, Yoyok mengaku sempat terkendala saat akan membuat nota dinas ke Plt Bupati Tulungagung terkait pemberhentian sementara Kades Kedungwaru. Masalahnya, Polres Tulungagung tidak langsung menyampaikan surat pemberitahuan setelah melakukan penahanan pada Kades Kedungwaru.

“Setelah surat pemberitahuan itu ada, baru kemudian diproses nota dinas pemberhentian sementara. Ini juga dilakukan agar tidak terjadi hambatan pada layanan masyarakat,” paparnya lagi.

Berita Terkait :  Meluruskan Persepsi Terhadap Idul Adhadi Madura

Seperti diberitakan, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyiapkan plt kades setelah beredar kabar penahanan Kades Kedungwaru oleh Polres Tulungagung. Kades berinisial MT itu ditahan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa.

“Kami akan cari informasi dulu ke Camat (Kedungwaru). Setelah itu (kalau benar ditahan), jabatan kades akan diisi plt agar pemerintahan (desa) tidak kosong,” ujar Plt Bupati Baharudin pada Bhirawa, Kamis (17/9).

Ia mengaku belum mengetahui jika Kades Kedungwaru menjalani penahanan di Polres Tulungagung. “Saya baru tahunya dari sampean (wartawan),” sambungnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!