29.1 C
Sidoarjo
Monday, October 12, 2026
spot_img

Komisi A DPRD Surabaya Soroti Akurasi Data Kependudukan dan Kesiapan Pelayanan Adminduk

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyusul kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (12/10/2026).

Rapat yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, dan Bapenda tersebut menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari perubahan data penduduk, data ganda, hingga potensi terganggunya pelayanan publik akibat penempatan pegawai di wilayah permukiman.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mempertanyakan perkembangan pemutakhiran data kependudukan yang sebelumnya masih menyisakan ratusan ribu data penduduk yang belum teridentifikasi atau terverifikasi.

Yona meminta penjelasan apakah jumlah data bermasalah tersebut sudah mengalami penurunan atau justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurutnya, kejelasan data kependudukan sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan program pemerintah sekaligus persiapan menghadapi tahapan politik pada 2027.

“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah menghadapi kesulitan memastikan angka penduduk yang benar-benar mutakhir karena perubahan data terus berlangsung di tingkat pusat.

Bahkan, upaya perekaman KTP elektronik bagi warga yang memenuhi persyaratan belum selalu diikuti penurunan jumlah data yang menjadi sasaran pemutakhiran.

Berita Terkait :  Dandim 0812 Instruksikan Jajaran All-Out' Sukseskan TMMD

Yona juga menyinggung persoalan data ganda yang membutuhkan penanganan serius. Menurutnya, pembenahan data harus dilakukan secara cermat, terlebih ketika pemerintah mulai menerapkan kebijakan satu data.

“Kita tidak salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi, termasuk terhadap anggaran. Karena itu, kami perlu mencermati perkembangan data kependudukan dan menunggu kejelasan regulasi pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mempertanyakan dampak penempatan ASN di Balai RW terhadap pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil.

Ia memperkirakan, dengan lima kelurahan dan sekitar 70 Balai RW di wilayah Semampir, terdapat sekitar 210 hingga 280 petugas apabila setiap Balai RW ditempati tiga sampai empat orang.

Perkiraan tersebut, menurutnya, perlu diperhitungkan untuk memastikan pembagian tugas tidak mengganggu pelayanan teknis di kantor.

“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dan tidak terganggu,” kata Rio.

Ia menilai, keberadaan petugas di Balai RW perlu disertai kejelasan fungsi dan kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab, tidak semua persoalan warga dapat diselesaikan langsung oleh petugas yang berada di lapangan.

“Kalau warga bertanya soal teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, akhirnya hanya dijawab akan diteruskan ke dinas terkait. Ini yang harus dievaluasi agar penempatan ASN benar-benar efektif,” ujarnya.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

Berita Terkait :  DPRD Gresik Apresiasi Tindakan Tegas BGN Terhadap SPPG yang Tidak Sesuai Aturan

Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diarahkan menjadi identitas tunggal yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik.

Menurut Irvan, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan terus diperluas pada 2027. Pemerintah juga meningkatkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mampu mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui layanan digital.

“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran cukup besar untuk mendampingi warga, terutama yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Kami akan terus mendorong kemandirian pelayanan publik berbasis digital,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi A menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas penempatan ASN, pemerataan pelayanan, serta pembaruan data kependudukan.

DPRD ingin memastikan kebijakan tersebut tidak sekadar memindahkan aktivitas pegawai ke Balai RW, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!