30.3 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

Pileg Mendatang Kursi DPRD Sampang Bertambah Lima

Sampang,  Bhirawa

Pertumbuhan penduduk berdampak pada komposisi kursi legislatif. Salah satunya di Kabupaten Sampang, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) semester satu tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Sampang tercatat mencapai 1.046.574 jiwa. Berpotensi penambahan 5 kursi di DPRD Kabupaten Sampang dari saat ini hanya 45 kursi  akan menjadi 50 kursi.

Moh Karimullah Komisioner KPU Sampang, menyatakan, penataan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif. Melainkan, terdapat syarat konstitusional yang harus dipenuhi, tapi jika melihat data jumlah penduduk Sampang 1 juta lebih sudah memenuhi syarat penambahan kursi DPRD menjadi 50 kursi serta pemekaran Dapil. Minggu (10/5/26).

Menurut dia, tujuh prinsip utama harus terpenuhi. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas, kesinambungan, dan proporsionalitas.

”Penataan dapil itu tidak sederhana. Ada prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi. Tentunya, semua berdasarkan dengan regulasi yang ada,” terang pria yang berlatar belakang komite independen pengawas pemilu (KIPP).

Menurut Karimullah, jumlah penduduk Sampang saat ini mencapai 1.046.574 jiwa. Angka tersebut sangat berpengaruh terhadap alokasi kursi DPRD di setiap dapil. Sebab, pembagian kursi legislatif didasarkan pada jumlah penduduk.

”Berdasarkan Penetapan teknis jumlah kursi, kemudian dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU), di mana untuk Pemilu 2024 (yang diatur pada tahun 2022-2023), hal ini merujuk pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kemendagri. Jika jumlah penduduk suatu kabupaten/kota bertambah hingga mencapai lebih dari 1 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD-nya disesuaikan menjadi 50 kursi, seperti yang terjadi pada beberapa daerah dalam Pemilu 2024. ,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dorong Kemajuan UMKM, Anggota DPR-RI Sadarestuwati Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

Untuk bisa menjadi 50 kursi, syaratnya jumlah penduduk harus di atas satu juta jiwa. Kabupaten Sampang sudah memenuhi syarat. Iapun membandingkan dengan daerah lain di Madura. Seperti Sumenep dan Bangkalan yang sudah memiliki 50 kursi DPRD karena jumlah penduduknya memenuhi syarat.

Dia menegaskan, simulasi perubahan kursi itu bisa terjadi jika pemilu dilaksanakan saat ini dan ada perubahan dapil.

“Potensi pemekaran Dapil di Kabupaten Sampang akan terjadi, dari sebelumnya hanya 6 Dapil.”tandasnya. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!