DPRD Situbondo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), mulai menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda. Menurut anggota DPRD asal Partai Demokrat itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi siswa saat bermain, mengembangkan karakter dan mengikuti kegiatan pendidikan lain, seperti madrasah diniyah (madin)
“Untuk kebijakan lima hari sekolah ini saya rasa bagus diterapkan di Kabupaten Situbondo. Tetapi nanti harus tetap ada evaluasi dan perbaikan, sehingga kebijakan tersebut semakin bagus,” ujar Janur, Rabu (14/5).
Meski dirinya merespon positif kebijakan itu, Janur tetap intens memberikan masukan kepada Dispendikbud Kabupaten Situbondo agar memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Sebab, waktu mengajar mereka lebih panjang dari sebelumnya.
“Dalam dua-tiga bulan ini kalau ada evaluasi harus segera menyesuaikan, terutama dari sisi pengajar. Dari sisi pengajar itu harus ada apresiasi tersendiri, misalnya tunjangan untuk guru yang mengajar lima hari sekolah. Saya lihat perbandingannya di sekolah swasta SD Muhammadiyah ya, itu responnya dan dampaknya sangat positif,” ungkap Janur.
Janur melanjutkan, sekolah lima hari yang diterapkan Dispendikbud Situbondo, yakni dengan memajukan jam masuk sekolah, dari jam 07:00 WIB menjadi 06:30 WIB. “Waktu istirahat juga akan diatur. Siswa SD akan pulang pukul 12:45 WIB dan siswa SMP akan pulang pukul 13:15 WIB. Ini diyakini tidak menggangu madrasah diniyah, meskipun jedanya sedikit mepet,” beber Janur
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan penerapan lima hari sekolah merupakan bagian dari visi dan misi dirinya bersama wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Lima hari sekolah untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi siswa untuk bermain dengan teman sebayanya, guna pembentukan karakter. Mereka juga bisa meluangkan waktu untuk pendidikan karakter dan sekolah diniah,” tandas Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman menjelaskan, kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengurangi standar waktu yang telah ditentukan karena jam belajar di hari Sabtu itu dilebur di lima hari sekolah.
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 menyebutkan jam sekolah untuk SD yakni 35 menit dan SMP 40 menit, itu udah diatur dan tidak akan mengurangi jam belajar,” katanya.
Fathor mengatakan, lima hari sekolah ini berlaku bagi sekolah pemerintah, namun bagi sekolah swasta yang mengikuti juga diizinkan.
“Sudah ada SD swasta yang menerapkan lima hari sekolah, seperti SD Islam Al Azhar Muhammadiyah di Besuki dan SD Islam Muhammadiyah di Panji,” pungkas pria yang juga Staf Ahli Bupati itu. (awi.dre)