28.4 C
Sidoarjo
Thursday, October 29, 2026
spot_img

Hari Jadi Ke-757 Sumenep, ASN Wajib Kenakan Baju Adat Keraton Tiga Hari

Pemkab Sumenep, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, (29-31/10). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghormati Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat kecintaan terhadap warisan budaya lokal.

Penyesuaian jadwal pemakaian pakaian khas daerah itu dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Jadwal yang semula ditetapkan pada Jumat hingga Sabtu, (30-31/10), dimajukan sehari sehingga pelaksanaannya berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Perubahan ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sumenep, Agus Dwi Saputra SSos MSi, sebagai pemberitahuan resmi kepada sejumlah unsur pemerintahan dan instansi terkait.

Dalam surat ini dijelaskan bahwa perubahan jadwal merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor.

”Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep yang semula pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 30-31 Oktober, maka dimajukan mulai hari Kamis-Sabtu tanggal 29 s.d. 31 Oktober 2026,” kata Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra, Kamis (29/10).

Melalui ketentuan itu, seluruh instansi yang menjadi sasaran kebijakan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan pemakaian pakaian adat dan batik khas daerah sesuai jadwal terbaru. Adapun ketentuan lain yang tercantum dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Berita Terkait :  Program Rehab Rumah Tak Layak Huni Akan Disebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo

Pemberitahuan ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur RSUD dr H Moh Anwar, pimpinan PDAM, hingga seluruh camat di Kabupaten Sumenep. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perbankan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.

”Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan dapat memperluas semangat pelestarian budaya, tidak hanya di lingkungan organisasi perangkat daerah, tetapi juga di berbagai lembaga pelayanan publik yang beraktivitas di Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Sekda menegaskan, pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah memiliki makna lebih dari sekadar ketentuan berpakaian bagi aparatur pemerintahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap sejarah, tradisi, dan identitas budaya yang telah tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat Sumenep. Sebagai daerah yang memiliki perjalanan sejarah panjang dengan tradisi keraton yang kuat, Sumenep mempunyai beragam warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakatnya.

”Baju Adat Keraton Sumenep merupakan salah satu simbol budaya yang dapat diperkenalkan melalui berbagai kegiatan resmi maupun aktivitas pelayanan pemerintahan,” imbuhnya.

Momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep juga menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga peninggalan sejarah dan tradisi daerah. Pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk generasi muda.

Berita Terkait :  SIG Pabrik Tuban Bantu Mobil Siaga pada Desa Sekitar Perusahaan

Dalam konteks ini, penggunaan pakaian khas daerah oleh ASN diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa tradisi lokal tetap memiliki tempat penting di tengah perkembangan zaman. Lingkungan pemerintahan dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan sekaligus menjaga keberlanjutan budaya daerah.

”Selain Baju Adat Keraton Sumenep, penggunaan batik khas daerah juga menjadi bagian dari penguatan identitas lokal. Batik merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya yang dapat mencerminkan karakter dan kekayaan tradisi masyarakat setempat,” katanya.

Kehadiran pakaian khas daerah dalam aktivitas pemerintahan selama tiga hari tersebut diharapkan mampu menghadirkan suasana peringatan Hari Jadi Sumenep yang lebih kental dengan nuansa budaya. Pada saat yang sama, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga sejarah dan nilai-nilai kearifan lokal.

”Melalui momentum Hari Jadi ke-757 ini, semangat mencintai dan melestarikan budaya Sumenep diharapkan tidak berhenti pada penggunaan pakaian adat selama peringatan berlangsung. Lebih dari itu, kecintaan terhadap budaya lokal diharapkan terus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari, menjadi bagian dari karakter masyarakat, serta memperkuat identitas Sumenep di tengah dinamika perkembangan daerah,” harapnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!