29.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Berkumpul di Lirboyo Kediri, Puluhan Kiai Soroti Penegakan Hukum Kasus Gus Yaqut

Kota Kediri, Bhirawa – Sejumlah kiai sepuh dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Lebih dari 30 kiai mengikuti pertemuan secara langsung maupun daring untuk menyoroti penegakan hukum, khususnya kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Pertemuan itu menjadi bentuk seruan moral kepada pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Sejumlah kiai yang hadir secara langsung di antaranya KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, serta mantan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan, KH. Muhibbul Aman Ali, yang juga menjadi juru bicara dalam pertemuan tersebut, mengatakan pertemuan para kiai dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Yang pertama, kami merasa prihatin dengan semakin terpuruknya keadilan yang bermartabat dalam praktik pengadilan secara umum. Kami melihat ada banyak kasus yang perlu mendapat keseriusan dari pemerintah, termasuk yang sedang dihadapi Gus Yaqut,” kata Gus Muhib.

Menurut dia, berkumpulnya para kiai bukan semata-mata untuk membahas perkara yang menjerat Gus Yaqut, melainkan juga menyampaikan pesan moral agar pemerintah melakukan pembenahan dalam penegakan hukum.

Berita Terkait :  Libur Sekolah, Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Naik

Gus Muhib menyoroti adanya perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai fakta persidangan perlu menjadi perhatian dalam menilai suatu perkara.

“Fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan itu jauh. Semua bisa melihat saksi yang mencabut kesaksiannya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyoroti pencabutan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Menurut Dodi, setidaknya empat saksi disebut telah mencabut keterangan penting yang sebelumnya dijadikan dasar dalam penetapan tersangka. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan adanya pencabutan dari tidak kurang dari empat saksi yang mencabut keterangan penting yang dijadikan dasar penetapan tersangka, fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan belum dilaksanakan,” terangnya.

Dodi berharap fakta-fakta yang muncul di persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. Ia juga berharap persoalan yang dinilai sebagai ketidakadilan dalam proses penyidikan tidak kembali terjadi pada tahap persidangan.

“Kami mengharapkan ketidakadilan yang kami rasakan dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang dalam proses pengadilan,” ujarnya.

Dodi menambahkan, Gus Yaqut memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan perkara yang dihadapinya kepada para kiai, mengingat latar belakangnya sebagai alumnus pesantren. Menurut dia, pemberitaan yang berkembang selama ini turut membentuk persepsi masyarakat terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait :  "No Kings," Anti Trump

Karena itu, pihaknya ingin para kiai memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami ingin menjelaskan kepada para kiai agar mereka mendapatkan informasi yang utuh. Setelah ada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami memiliki keberanian untuk menyampaikan bahwa Gus Yaqut telah melaksanakan kewajibannya sebagai menteri dengan marwah yang tinggi,” jelasnya.

Dodi juga berharap pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para kiai untuk memberikan doa dan dukungan moral kepada Gus Yaqut dalam menghadapi proses hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah. Langkah itu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang adil.

Menurut Dodi, perkara tersebut juga berkaitan dengan ruang kebijakan yang dimiliki pejabat pemerintah ketika menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Ia berharap penanganan perkara tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Perkara yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Para kiai menekankan bahwa dukungan moral yang mereka berikan bukan berarti mengesampingkan proses hukum. Mereka berharap perkara tersebut diputus secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!