DPRD Surabaya, Bhirawa. – Nasib puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Setelah hampir delapan bulan kehilangan tempat berjualan, para pedagang meminta pemerintah memberikan ruang usaha sementara sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan milik PT SAS.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud. Rapat dihadiri Lurah Babatan, Camat Wiyung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pedagang.
Di balik polemik penertiban tersebut, terdapat persoalan yang belum menemukan titik temu: kebutuhan pedagang untuk mempertahankan penghidupan berhadapan dengan aturan pemanfaatan lahan dan kepentingan pemilik tanah.
Perwakilan PKL kerang Waduk Unesa, Abah Dowan menegaskan bahwa para pedagang tidak berniat menguasai lahan secara permanen. Mereka hanya meminta izin berjualan selama lokasi tersebut belum digunakan untuk pembangunan.
“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun, saat ini pembangunan masih dalam tahap awal. Kami berharap masih diberi ruang untuk berjualan,” kata Dowan dalam RDP.
Menurut dia, aktivitas perdagangan berlangsung pada sore hingga tengah malam dengan menggunakan kendaraan Tosa. Setelah selesai berjualan, pedagang membawa kembali barang-barang mereka sehingga tidak meninggalkan lapak permanen di lokasi.
Dowan juga menilai keberadaan pedagang tidak serta-merta menimbulkan kemacetan karena ruas jalan di kawasan tersebut cukup lebar. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan pembinaan PKL sebagai bagian dari potensi wisata kuliner di sekitar waduk.
Persoalan semakin mendesak karena relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) dinilai belum menjadi solusi yang memadai bagi sebagian pedagang. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pelanggan di lokasi baru, sementara kawasan Waduk Unesa telah menjadi tempat berjualan selama lebih dari 20 tahun.
Dampaknya, jumlah pedagang yang masih bertahan disebut menyusut drastis. Dari semula sekitar 90 pedagang, kini hanya tersisa sekitar 30 orang.
“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang menjual aset tanah dan rumah,” ungkap Dowan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa pemberian kelonggaran berjualan sebelumnya merupakan bentuk diskresi. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aturan dan kepentingan pemilik lahan.
“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun, ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan di belakang lokasi tersebut,” ujarnya.
Mudita menyebutkan, sebelum penertiban, pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam proses tersebut, pedagang disebut telah membuat pernyataan bersedia meninggalkan lokasi apabila lahan digunakan untuk pembangunan.
Satpol PP, lanjutnya, telah berupaya mencari alternatif melalui relokasi ke SWK. Namun, pilihan lokasi perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing pedagang.
Sementara itu, Camat Wiyung, Budiono, mengaku berada dalam posisi dilematis. Jika pedagang kembali diizinkan berjualan, pemerintah berpotensi menghadapi keberatan dari pihak lain, terutama apabila aktivitas tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan lahan.
Menutup rapat, Mochammad Machmud menyampaikan sejumlah langkah tindak lanjut. Komisi B akan kembali mengundang RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas persoalan tersebut.
Selain itu, lurah dan camat diminta menawarkan alternatif relokasi ke SWK di Surabaya. Satpol PP juga akan mencarikan lokasi berjualan sementara di Jalan Kedungdowo pada malam hari serta Jalan Genteng Besar dan kawasan Tugu Pahlawan pada pagi hari.
Opsi tersebut direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan adanya diskresi khusus di lokasi-lokasi tersebut.
Meski demikian, persoalan utama PKL Waduk Unesa belum sepenuhnya terjawab. Para pedagang masih membutuhkan kepastian mengenai akses terhadap ruang usaha, sedangkan pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan aturan dan kepentingan pemilik lahan.
Pertemuan lanjutan Komisi B DPRD Surabaya diharapkan tidak sekadar menghasilkan alternatif lokasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pedagang yang selama berbulan-bulan kehilangan sumber penghasilan. [dre.hel]




