28 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo Teken Kerjasama Panganan Hukum

Kota Madiun, Bhirawa. – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, serta memberikan pelayanan yang optimal. Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (30/9).

Penandatanganan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya SH MH beserta jajaran. Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir secara langsung Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi beserta jajaran manajemen, yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Ali Afandi menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo. Diharapkan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

”Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.

Berita Terkait :  Hadiri Pisah Sambut Kajari Gresik, Bupati Yani Apresiasi Dukungan Kejaksaan pada Tata Kelola Pemkab

Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mencakup: Pemberian Bantuan Hukum: Jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pertimbangan Hukum: Meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit).Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun. [dar.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!