Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pembaruan regulasi tersebut dilakukan guna menata ulang tata kelola, membatasi jarak pendirian ritel modern. Serta memperkuat perlindungan bagi keberadaan pasar rakyat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pembaruan payung hukum tersebut dinilai mendesak lantaran aturan lama yang diterbitkan lebih dari satu dekade lalu dianggap sudah tidak relevan dengan pesatnya pertumbuhan ritel modern.
Langkah penataan itu diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang berkeadilan serta saling mendukung antara ritel berjaringan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardhana menyampaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) saat ini terus bergulir bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Kami di DPRD saat ini masih terus membahas usulan dari OPD-OPD teknis untuk memperbarui Perda lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Pengaturan ini berfokus pada penataan pasar rakyat dan ritel swalayan agar pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan bisa terus berkembang,” papar Agus, Kamis (1/10/2026).
Agus menjelaskan, pembentukan regulasi baru ini murni berfokus pada aspek penataan lokasi dan tata kelola operasional, bukan mengenai pajak daerah.
Pihaknya berupaya memastikan pasar tradisional tetap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan memadai di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Melalui raperda baru ini, sektor pertokoan modern seperti minimarket berjaringan, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan lokal akan terikat aturan ketat terkait zonasi titik lokasi dan jarak pendirian.
Selain itu, pemerintah daerah memuat kewajiban bagi setiap pengelola ritel modern untuk menyediakan ruang promosi khusus guna memasarkan produk-produk industri kecil menengah (IKM) dan UMKM lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni menjelaskan penataan tersebut tidak bertujuan membatasi investasi di daerah.
“Raperda ini nantinya mengubah secara keseluruhan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk mengatur titik lokasi, batasan jarak, hingga tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan. Kita tidak membatasi investasi, tetapi mengatur ketat agar ritel modern wajib menjual serta memajang produk unggulan IKM/UMKM lokal kita,” urai Taufikul.
Selain mengatur ritel modern, raperda itu juga menitikberatkan pada penertiban kepemilikan dan pemanfaatan lapak atau kios di 15 pasar rakyat milik Pemkab Pasuruan, termasuk Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Regulasi tersebut bakal membatasi penguasaan kios secara berlebihan oleh individu tertentu guna menjamin keadilan akses fasilitas bagi seluruh pedagang.
Pemerintah daerah dan DPRD berharap perancangan draf raperda dapat segera diselesaikan untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna. Kehadiran Perda baru itu diharapkan mampu menjadi landasan bagi stabilisasi harga bahan pokok sekaligus mendorong pembinaan UMKM daerah secara berkelanjutan.[hil.kt]


