Kota Batu, Bhirawa – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD Kota Batu berkomitmen menjaga nilai-nilai sejarah di kita ini. Selain itu regulasi ini juga untuk memperkuat identitas daerah demi kemajuan serta kebanggaan seluruh masyarakat Kota Batu.
Harmonisasi dua Raperda strategis tersebut meliputi, Raperda tentang Hari Jadi Kota Batu, dan Raperda tentang Lambang Daerah Kota Batu. Harmonisasi ini dihadiri oleh Kemenkum Wilayah Jatim dan tim dari Pemerintah Kota Batu.
“Proses harmonisasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa landasan hukum, sejarah, serta simbol identitas Kota Batu tersusun secara cermat, komprehensif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ilyas, Ketua Bapemperda Kota Batu, Selasa (22/9/2026).
Diharapkan dengan adanya kedua Perda strategis ini keberadaan Kota Batu bisa lebih tertata dan memiliki identitas dan akar sejarah yang jelas. Upaya pengembangan Kota Batu yang maju dan tertata juga telah dilakukan dengan menyusun tiga Raperda strategis lainnya. Ketiga Raperda teesebut telah disahkan dan diyakini bisa mendukung pembangunan Batu sebagai Kota Wisata.
Adapun ketiga Ranperda yang kini menkadi Perda tersebut yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penyelenggaraan Pemakaman, serta Perda Penyelenggaraan Reklame. “Ketiga Raperda ini telah disetujui DPRD dan Pemerintah Kota Batu dan resmi menjadi Perda Kota Batu,” ujar Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu.
Keberadaan tiga Perda baru ini diyakini bisa mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif. Kemudian hal ini ditunjang dengan peningkatan penataan dan pengawasan penyelenggaraan reklame. Dan yang ikut menpengaruhi kenyamanan Kota Wisata adalah adanya tata kelola pemakaman yang tertib.
Dari tiga Perda yang disahkan, dua merupakan usulan Pemerintah Kota Batu. Yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Perda Penyelenggaraan Pemakaman. Adapun untuk Perda Penyelenggaraan Reklame berasal dari inisiatif DPRD Kota Batu.
Ada proses panjang dalam penyusunan ketiga Perda di atas dengan dilakukan pembahasan olen Pantia Khusus (Pansus). Selain itu tahapan yang dijalankan juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [nas.kt]


Layanan Halo BCA 24 jam dapat diakses melalui nomor resmi 1500888 atau WhatsApp 081122228207 (pastikan centang hijau). Nasabah juga bisa menggunakan aplikasi haloBCA untuk telepon gratis via internet. Layanan ini melayani informasi, keluhan, dan blokir kartu/akun 24/7.