Surabaya, Bhirawa – Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan semakin mendesak. Hal ini seiring kompleksnya sengketa tanah di daerah, termasuk maraknya praktik mafia tanah yang belum bisa ditindak tegas karena belum ada ketentuan khusus.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO, dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan agenda Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang Pertanahan di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026) sore.
Naim menyebut permasalahan pertanahan di Jawa Timur sangat banyak dan berlapis. Konflik terjadi antara perorangan, badan hukum, hingga pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
“Betapa banyak dan kompleksnya permasalahan pertanahan di Jawa Timur. Baik antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, maupun dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia menyoroti tekanan yang dihadapi pemerintah daerah akibat gugatan dari pihak-pihak tertentu yang kerap dikaitkan dengan mafia tanah.”Saat ini pemerintah daerah menghadapi gugatan dari orang-orang tertentu. Ini menjadi catatan bagaimana kita menata pertanahan ke depan agar tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk bermain,” tegas Naim.
Naim mengapresiasi DPD RI yang menginisiasi RUU Pertanahan. Menurutnya, ketiadaan undang-undang khusus selama ini membuka celah bagi mafia tanah karena pelanggaran pertanahan tidak dapat langsung dipidanakan secara spesifik.
“Rancangan undang-undang sudah dimajukan sejak 2019, tapi sampai hari ini belum ada undang-undang pertanahan yang secara spesifik mengatur. Ini memberi ruang kepada mafia tanah karena tidak ada pelanggaran khusus yang bisa dipidanakan,” paparnya.Karena itu, ia berharap RUU memuat pembentukan peradilan khusus pertanahan.
“Tentu kami mengharapkan di dalam undang-undang ini ada peradilan pertanahan yang khusus menangani permasalahan pertanahan,” ujar Naim.
Masalah lain adalah tumpang tindih kebijakan lintas sektor yang memperlambat keputusan. Naim mencontohkan, BPN harus tetap meminta rekomendasi dari dinas lain seperti Dinas Pertanian meski sudah menyetujui.Ia mendorong RUU memuat kebijakan satu peta agar semua pemangku kebijakan di daerah menggunakan satu acuan data.
“Dengan kebijakan satu peta, orientasi semua pemangku kebijakan sama sehingga kita tidak saling menyalahkan jika ada permasalahan,” kata Naim.
Naim juga menyinggung kompleksitas pengadaan tanah untuk pembangunan yang sering molor. Tenggat yang semula satu tahun bisa diperpanjang dua kali karena prosesnya tidak mudah.Di sisi lain, ia menyoroti sistem pendaftaran tanah yang masih negatif bertendensi positif. Sertifikat lama bisa dikalahkan bukti hak baru yang muncul tiba-tiba.
“Kita masih menganut sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif. Ini harus diarahkan ke sistem pendaftaran tanah positif agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Naim juga menyinggung kerentanan aparat BPN terhadap kriminalisasi. Padahal tugas mereka menghasilkan produk administrasi. Ia mencontohkan ada petugas yang diperiksa meski pembayaran pembebasan tanah sudah dilakukan 5 tahun lalu.
“Inilah kelemahan-kelemahan yang perlu kita perbaiki. Sejak merdeka kita belum punya undang-undang yang mengatur secara khusus,” pungkasnya.
Catatan BPN Jatim ini muncul di tengah tingginya kasus sengketa tanah dan dugaan mafia tanah. Sebelumnya, BPN Jatim dan Polda Jatim telah menandatangani kerja sama pemberantasan mafia tanah. BPN Jatim juga mengawal pengembalian aset Pemkot Surabaya senilai Rp124 miliar. [aya.kt]


