26 C
Sidoarjo
Monday, September 7, 2026
spot_img

Penertiban Sempadan Sungai, DPU SDA Jatim Luncurkan Surat Peringatan di Tiga Wilayah


Pemprov, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) kembali mengencangkan langkah penertiban bangunan liar di sempadan sungai dan saluran air.

Dalam sepekan ini, dinas tersebut meluncurkan tiga Surat Peringatan (SP) yang menyasar lokasi di Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi vital sungai serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib.

Humas DPU SDA Pemprov Jatim, Ari Pudji Astono, menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Mungkin kemarin masih monitoring dan investigasi di lapangan. Semoga bisa kami secepatnya, insya Allah minggu ini, kami luncurkan untuk surat peringatan satunya,” ujar Ari saat ditemui Bhirawa, Senin (7/9).

Rincian jadwal penerbitan SP yang diungkapkan Ari adalah sebagai berikut. Pasuruan, Surat Peringatan III (SP3) telah diluncurkan pada Senin, 7 September 2026, menyasar bangunan di atas saluran air dekat RSUD Grati Pasuruan.

“Surat peringatan Pasuruan ini tiap Senin ini sudah yang ketiga kalinya,” kata Ari.

Mojokerto, Surat Peringatan I (SP1) direncanakan diterbitkan Rabu, 9 September 2026, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

“Tanggal 9 itu rencana juga surat peringatan 1 di Mojokerto,” tambah Ari.

Surabaya, Kaliwaron, SP1 untuk lokasi di Kaliwaron dan sekitarnya ditargetkan terbit Kamis, 10 September 2026. “Insya Allah tanggal 10 kami bisa meluncurkan surat peringatan 1 yang di Kaliwaron dan kawan-kawan,” jelasnya.

Berita Terkait :  DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Manfaatkan Aset di Bidang Pertanian

Dalam SOP DPU SDA Jatim, mekanisme penertiban bangunan di sempadan sungai mengikuti skema 7-7-7-3. Artinya, pemilik bangunan diberikan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, SP3) dengan jeda masing-masing tujuh hari. Setelah SP3, diterbitkan surat pengosongan dengan tenggang waktu tiga hari sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.

“Di SOP kami 7, 7, 7, 3 untuk surat pengosongan. Artinya tiga kali tujuh hari untuk surat peringatan, lalu tiga hari setelah itu surat pengosongan, kami bisa sewaktu-waktu untuk melakukan tindakan pembongkaran,” kata Ari.

Ari menekankan bahwa surat peringatan tersebut memuat dasar hukum pelanggaran, sanksi yang berlaku, serta tempo waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan. “Di surat peringatan itu mesti kami sampaikan bahwa aturan-aturan perundang-undangan yang ada, yang dilanggar oleh pemilik bangunan, juga sanksi-sanksinya. Serta waktu tempo yang akan diberikan,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam surat peringatan adalah ajakan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini diambil agar material bangunan seperti kayu, genteng, dan atap yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

“Dalam surat peringatan yang untuk di Kaliwaron Surabaya contohnya. Surat tersebut juga kami sampaikan silahkan untuk membongkar secara mandiri. Karena kenapa kami tujukan untuk membongkar secara mandiri? Supaya barang-barang kayak kayu, kayak genteng, kayak atap, kayak yang lain-lainnya, supaya yang masih bisa digunakan bisa dipergunakan lagi oleh pemilik bangunan,” terang Ari.

Berita Terkait :  Jatim Komitmen Kawal KDMP, Target 100 Persen Gerai Terbangun Per Agustus 2026

Setelah tahap peringatan dan pengosongan, proses penindakan lanjutan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai lebih siap dalam hal infrastruktur dan sumber daya. “Nanti selanjutnya untuk penertiban mungkin akan kami serahkan ke Pemkot Surabaya. Karena Pemkot lebih siap. Untuk penindakannya,” kata Ari.

Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kota dalam menata kawasan sempadan sungai yang selama ini menjadi sorotan karena banyaknya bangunan liar yang mengganggu fungsi saluran air dan berpotensi menimbulkan banjir.

Ari menegaskan bahwa seluruh upaya penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau instansi tertentu, melainkan demi kepentingan bersama warga Surabaya. “Hal ini kami tujukan untuk penataan Surabaya yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih nyaman untuk warga Surabaya. Bukan untuk kami semata, untuk kami pribadi, apalagi kami bukan penduduk situ,” pungkasnya.

Dengan diluncurkannya tiga surat peringatan dalam sepekan ini, DPU SDA Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan bangunan liar di sempadan sungai. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi vital sungai, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!