Sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Meri.
Pemkot Mojokerto, Bhirawa. – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9), yang juga dilaksanakan di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73 dan berlaku secara nasional.
“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Lima kriteria tersebut meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan perundang-undangan, rendahnya angka kriminalitas, terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Ning Ita menekankan, kelima indikator tersebut harus menjadi perhatian pemerintah kelurahan bersama masyarakat. Salah satunya terkait kepatuhan membayar PBB yang ditetapkan minimal mencapai 90 persen.
“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.
Selain kepatuhan membayar pajak, kesadaran hukum juga tercermin dari kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.
Kriteria lainnya berkaitan dengan kriminalitas. Untuk memastikan indikator tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan kepolisian dalam memperoleh data terkait kondisi keamanan dan kasus hukum di masing-masing wilayah.
“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.
Ia menambahkan, keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, pemerintah kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib. Pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba, juga harus dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kesadaran hukum juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat didorong memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Ning Ita menilai berbagai kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah dari rumah, hingga pemanfaatan sampah organik sebagai pakan maggot merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” katanya.
Menurut Ning Ita, terpenuhinya lima kriteria tersebut bukan sekadar untuk mendapatkan predikat Kelurahan Sadar Hukum. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan berkelanjutan.
“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan pembinaan Kadarkum yang dilakukan secara konsisten, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh kelurahan di Kota Mojokerto dapat benar-benar menjadi kelurahan yang memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum. [oky.dre]


