DPRD Jatim, Bhirawa – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang yang menjerat empat pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur dinilai menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum terhadap para tersangka.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan perkara ini sebagai momentum membenahi sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Kasus ini menjadi alarm serius bahwa reformasi birokrasi kita belum benar-benar menyentuh hal yang paling mendasar, yaitu efektivitas pengawasan melekat atau waskat. Jangan hanya berhenti pada penindakan oknum, tetapi benahi juga sistem yang membuat praktik seperti ini bisa terjadi,” kata Ubaidillah, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan Komisi A DPRD Jatim menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun, ia mengingatkan bahwa munculnya dugaan pungli hingga menyeret pejabat struktural menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem kontrol birokrasi.
Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan publik berjalan efektif.
“Kalau ada dugaan penyimpangan di sebuah organisasi, yang harus dievaluasi bukan hanya pelaksananya, tetapi juga kepemimpinan, sistem kontrol internal, dan fungsi pengawasannya. Pertanyaannya, apakah pengawasan melekat benar-benar sudah berjalan?” ujarnya.
Ubaidillah mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun tangan. Padahal, menurut dia, seharusnya mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi lebih dini jika terjadi penyimpangan dalam proses perizinan.
Ia menilai langkah rotasi pejabat yang tengah disiapkan Pemprov Jatim memang penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan.
Namun, pergantian personel saja tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila sistem pengawasannya tetap memiliki celah.
“Rotasi jabatan bisa menjadi langkah administratif, tetapi rotasi saja tidak akan menyelesaikan masalah jika sistem pengawasannya tidak dibenahi. Reformasi birokrasi harus dimulai dari perbaikan sistem, bukan sekadar ganti orang,” tegasnya.
Sebagai solusi, Komisi A DPRD Jatim mendorong percepatan digitalisasi layanan perizinan secara menyeluruh atau end-to-end. Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, disposisi, evaluasi teknis hingga penerbitan izin, harus dilakukan melalui sistem elektronik yang memiliki jejak audit (audit trail) sehingga mudah dipantau dan dievaluasi.
Menurut Ubaidillah, semakin minim interaksi langsung antara pemohon dengan petugas, semakin kecil pula peluang terjadinya praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembangunan dashboard pengawasan digital yang dapat dipantau secara real time oleh pimpinan perangkat daerah maupun Inspektorat.
Melalui sistem tersebut, setiap proses perizinan dapat diawasi, termasuk apabila terjadi keterlambatan, perubahan data, maupun aktivitas yang tidak sesuai prosedur.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi layanan. Ini adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, memperkuat pengawasan internal, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Komisi A DPRD Jatim, lanjut Ubaidillah, akan terus mengawal evaluasi tata kelola di Dinas ESDM agar menghasilkan perubahan yang nyata.
“Birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang baru bergerak setelah aparat penegak hukum datang. Birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu mengawasi dirinya sendiri, memperbaiki kesalahan sejak dini, dan membangun tata kelola yang transparan serta akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memastikan Pemprov Jatim akan mengevaluasi sekaligus merotasi pejabat di lingkungan Dinas ESDM menyusul penetapan empat pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi pungli perizinan tambang.
Pemprov juga menyiapkan peluncuran aplikasi perizinan baru untuk menutup celah praktik pungli dan memperkuat transparansi layanan. (geh.kt)


