Kab Malang, Bhirawa – Dugaan korupsi dalam Program Bongkar Ratoon Tebu di Kabupaten Malang, kini menjadi persoalan baru, sehingga menjadi masyarakat setempat, khususnya para petani tebu. Selain itu, juga menjadi perhatian khusus beberapa elemen masyarakat Kabupaten Malang. Sedangkan dugaan korupsi tersebut, karena adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan, terutama terkait dana Hari Orang Kerja (HOK), distribusi bibit, hingga dugaan penggunaan identitas petani tanpa persetujuan.
Sementara, Inspektorat Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan audit terhadap pelaksanaan Program Bongkar Ratoon Tebu. Dan hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi oleh pihak tertentu. Anggaran untuk program itu senilai Rp23,8 miliar, hal inimenjadi dugaan adanya praktik pemotongan dana bantuan petani, masalah kualitas bibit, hingga pembebanan biaya bongkar muat sebesar Rp 200.000 yang memberatkan penerima.
Audit tersebut bertujuan memastikan program peremajaan tebu berjalan sesuai ketentuan serta bantuan telah diterima oleh seluruh penerima manfaat. Saat itu, kegiatan dipimpin Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementan Kurniawan Affandi, dan diikuti perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, penyedia benih CV Lang Buana, kelompok tani Desa Sukowilangun dan Desa Arjosari, serta Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kalipare.
Koordinator Penyuluh BPP Kecamatan Kalipare Erry Jatmiko, pada beberapa waktu lalu pernah menyampaikan, tim audit dari Kementan saat melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Program Bongkar Ratoon Tebu di Kabupaten Malang, hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan benih maupun insentif HOK telah berjalan sesuai ketentuan.
“Tim audit ingin memastikan bahwa kegiatan bongkar ratoon berjalan dengan baik, dan bantuan sudah tersalurkan seluruhnya ke penerima manfaat,” jelasnya.
Selain memastikan benih sudah diterima petani, lanjut dia, tim audit juga memastikan insentif HOK program ini sudah tersalurkan. Kegiatan audit ini dilakukan dengan cara mewawancarai petani maupun pekerja. Dan memang ada beberapa kendala soal keterlambatan penyaluran insentif HOK. Namun kendala tersebut sudah kita pastikan selesai dan seluruh petani maupun pekerja telah menerima sesuai peruntukannya.
“Bantuan stimulus benih yang diberikan ke petani tebu sebanyak 60 ribu mata per hektar, kemudian untuk insentif pekerja nilainya Rp 4 juta per hektar, seluruhnya sudah diserahterimakan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Bendahara Kelompok Tani (Poktan) Suka Karya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang Imam Syafi’i mengapresiasi langkah monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Sehingga langkah ini dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan bantuan dari pemerintah pusat. Saat itu tim audit Inspektorat Kementan menanyakan bermacam-macam, mulai dari jumlah benih, terus lahan yang diajukan, HOK-nya yang diterima. Dalam audit tersebut, pihaknya menghadirkan sepuluh petani dan sepuluh pekerja.
“Petani tebu cukup antusias menerima program peremajaan tebu tua. Sebab, jika tidak ada program ini, petani enggan untuk bongkar ratoon yang pada akhirnya produksi tebu kurang maksimal,” tambahnya. [cyn.kt]


