Kota Malang, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan garansi bahwa penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2026 tidak akan mencekik kantong masyarakat.
Kepastian ini menyusul terbitnya kebijakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjaga besaran pajak kendaraan tetap stabil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa langkah strategis ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026. Regulasi tersebut merubah ketentuan terdahulu mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan Gubernur Jawa Timur ini menjadi angin segar karena memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak kendaraan, meskipun ada penyesuaian regulasi terkait opsen. Jadi, besaran nominal yang dibayarkan wajib pajak tetap terjaga,” ungkap Moh. Sulthon di sela-sela Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Atria Hotel Malang, Kamis (9/7).
Lebih jauh, Sulthon membeberkan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum dan angkutan barang ditetapkan sebesar 60 persen.
Sebagai kompensasi agar tidak memberatkan wajib pajak, stimulus insentif akhirnya dinaikkan dari yang semula 27,71 persen kini melonjak menjadi 40 persen. Formula inilah yang membuat masyarakat tidak merasakan adanya tambahan beban biaya pajak baru.
Sulthon menegaskan, opsen ini sejatinya bukanlah jenis pungutan pajak baru yang menambah beban masyarakat. Melainkan, hanya sebuah mekanisme transparan dalam pembagian hasil penerimaan pajak (bagi hasil) antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sejauh ini, jalannya sosialisasi di berbagai wilayah seperti Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Sukun, hingga Blimbing menunjukkan tren yang sangat positif.
“Kesadaran warga cukup tinggi. Pasca-sosialisasi, kami mencatat ada tren kenaikan pembayaran pajak kendaraan. Artinya, masyarakat mulai mengerti dan paham esensi dari kebijakan opsen ini,” tambahnya.
Kendala BPKB Agunan Jadi Catatan Bapenda
Kendati kesadaran pajak meningkat, Bapenda Kota Malang tidak menampik adanya dinamika administrasi di lapangan. Salah satu batu sandungan yang kerap ditemui adalah mandeknya proses balik nama kendaraan milik warga.
Banyak masyarakat yang belum bisa merampungkan proses balik nama lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli mereka masih berstatus sebagai agunan atau jaminan di lembaga pembiayaan (leasing).
“Syarat mutlak balik nama kan wajib menyertakan BPKB asli. Karena posisi dokumennya masih diagunkan, otomatis prosesnya tertunda. Masalah faktual di lapangan ini menjadi catatan dan masukan berharga bagi kami untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” urai Sulthon.
Pemkot Malang mengetuk kesadaran masyarakat agar tetap taat menunaikan kewajiban pajaknya. Terlebih, sektor ini menjadi motor penggerak penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Sulthon memastikan, setiap rupiah yang masuk dari sektor opsen PKB dan BBNKB ini nantinya akan dikembalikan penuh kepada masyarakat dalam bentuk kue pembangunan. Mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, hingga penyokong program prioritas lokal seperti Program RT Berkelas. [mut.gat]


