26.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

KAI Daop 7 Madiun Benarkan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang JPL 103 Bagor-Saradan

Kota Madiun, Bhirawa. – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun membenarkan telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang resmi terjaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor-Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis pukul 14.34 WIB, Kamis (9/7).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, KA Logawa tertemper sebuah truk saat melintas di perlintasan tersebut sehingga mengakibatkan jalur hulu dan hilir sempat tidak dapat dilalui.

”Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal,” ujar Tohari.

Akibat insiden ini, sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan maupun berhenti luar biasa (BLB), di antaranya KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta perjalanan KA lainnya yang melintas di wilayah tersebut.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan perjalanan kereta api sebagai dampak kejadian tersebut. KAI terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan, dalam proses penanganan kejadian ini, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian untuk memastikan perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi secara aman dan normal. KAI Daop 7 Madiun akan terus mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan hingga seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal.

Berita Terkait :  Dukung Iklim Investasi, PLN Tambah Suplai Daya PT BKMS Jadi 29,5 MVA

KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi ketentuan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Sesuai peraturan, pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Kedisiplinan pengguna jalan merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Perkembangan penanganan di lokasi maupun informasi terkait perjalanan kereta api akan disampaikan lebih lanjut setelah terdapat pembaruan. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!