28.3 C
Sidoarjo
Sunday, June 21, 2026
spot_img

Hemat Dalam Gelap

“Jawa gelap” pada siang hari, karena listrik padam. Wifi, juga turut tidak menyala. Akibatnya tak terperikan, secara ekonomi, dan kenyamanan. Suasana rumah sangat gerah, karena kipas angin (dan AC) tidak berfungsi. Di rumah sakit (RS), perkantoran, serta tempat usaha kecil dan mikro (UKM) bisa menggunakan genset kecil, dengan biaya sendiri. Tetapi umumnya usaha mikro (di pasar tradisional) memilih tutup usaha. Kerugian yang ditanggung rakyat mencapai trilyunan rupiah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pasokan batubara sebagai bahan bakar PLTU, dalam keadaan normal. Namun masih terdapat sekitar 20 juta ton kontrak pengadaan batubara belum direalisasi. Kebutuhan PLN mencapai 154 juta ton batubara per-tahun. Tetapi volume kontrak hanya 134 juta ton. Kebutuhan PLN telah di-sah-kan sebagai bagian dari DMO (Domestic Market Obligation). Sedangkan total DMO sebanyak 190 juta ton.

Seharusnya aman. Bahkan produksi batubara dalam negeri pada tahun 2025, merupakan yang terbesar (ketiga) di dunia. Mencapai 798 juta ton. Sekitar 254 juta ton (32%) untuk kebutuhan dalam negeri, termasukan pasokan PLN. Sisa yang masih sangat besar, 514 juta ton (68%) untuk ekspor. Namun Kementerian ESDM mengurangi kapasitas produksi nasional (tahun 2026) menjadi 600 juta ton. Sebagai konsekuensi dari RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja).

Bersamaan penguraangan RKAB, Kementerian ESDM menggenjot ekspor batubara. Harga batu bara Indonesia di pasar global yang tecermin melalui Harga Batubara Acuan (HBA) Periode II Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 123,91 per-ton untuk kalori tertinggi. Sehingga bisa diperoleh devisa sebesar US$ 63,689 milyar. Sedangkan harga patokan batu bara global di pasar spot Newcastle (kontrak Juni 2026) berada di level US$ 144,00 per-ton. Devisa yang diperoleh niscaya lebih besar lagi.

Berita Terkait :  Peringati HAN, Pemkab Bondowoso Luncurkan Aplikasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Indonesia telah menjadi “pemain” batubara global. Pasar global batubara sekitar 1,3 milyar ton. Sebanyak 514 juta ton (43%) dari Indonesia. Nilai devisa yang sangat besar dari batubara. Namun DMO Batubara wajib terpenuhi, sesuai amanat konstitusi. UUD 1945 pada pasal 33 ayat (3), menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”

Negara, melalui pemerintah wajib meng-aman-kan DMO, yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 5 ayat (1), dinyatakan, “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.” Bahkan penetapan DMO wajib di-konsultasi-kan kepada DPR.

Secara rinci DMO diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang. Secara spesifik kebutuhan DMO, dan BUMN yang menguasai hidup orang banyak dinyatakan dalam pasal 157 ayat (1), dan ayat (2). Yakni meliputi Ke-tenaga listrik-an, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahkan pada pasal 157 ayat (3), dinyatakan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan sebelum ekspor.

Tetapi segenap eksportir (dan pemerintah) abai. Terbuai kenaikan kurs US$, dianggap bagai “durian runtuh” (winfall profit). Sampai menguras batubara dalam negeri, melupakan hak PLN memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Bisa jadi disebabkan harga DMO yang sangat murah (US$70,- per-ton).

Berita Terkait :  Lebih Dekat dengan OPD, Plt Bupati Tulungagung Pilih Berkantor di Sekretariat Pemkab

Pemerintah (dan PLN) tidak cukup hanya dengan menyatakan, bahwa kebutuhan PLN sudah dicukupi. Melainkan harus melibatkan KPK, BPK, Kejaksaan, dan DPR-RI, mengawasi seksama pelaksanaan DMO. Presiden juga seksama membuat kebijakan “satu pintu” ekspor batubara.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!