28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

KPI Gelar Dialog Publik Di Serang Banten, Tegaskan Peran Penyiaran

Serang, Bhirawa – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan Forum Dialog Publik Penyiaran bertajuk ‘Meneguhkan Peran Penyiaran Sebagai Sumber Informasi Terpercaya di Era Digital’, Rabu (17/06).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso dan Aliyah, serta Komisioner KPID Banten, Efi Apipi dan Talitha Almira.  

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Syarifah Ainun Jariyah. Selain itu, hadir pula Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasannudin Banten, Syaeful Bahri.

Kegiatan yang digelar KPI ini merupakan ruang diskusi antara regulator, pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat posisi lembaga penyiaran sebagai sumber informasi yang akurat, kredibel, dan dapat dipercaya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah di hadapan peserta forum dialog menyampaikan pentingnya prinsip ‘cover both side’ ditegakkan lembaga penyiaran dalam sebuah pemberitaan.

“Misalnya terkait peliputan demonstrasi, yang mana baik masyarakat yang mengajukan tuntutan dan pemerintah yang melakukan klarifikasi. Keduanya diberi kesempatan yang adil dalam menunaikan haknya,” tandas Ubaidillah.

Anggota Komisi I DPR-RI, Syarifah Ainun Jariyah menyampaikan bahwa, tantangan terbesar dalam  era kelimpahan informasi bukan lagi tentang cara memperolehnya, melainkan tentang menemukan informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Pada kondisi seperti ini, penyiaran harus hadir sebagai sumber terpercaya atau ‘trusted source’ demi mengimbangi kecepatan, viralitas, opini atau pun spekulasi dari media baru dengan akurasi, verifikasi dan kredibilitas fakta.

Berita Terkait :  Momentum Instrupeksi dan Kesetiakawanan Sosial dengan Salurkan Santunan Ratusan Anak

Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasannudin Banten, Syaeful Bahri, turut mendorong penguatan regulasi melalui pembaruan undang-undang penyiaran agar pengawasan dapat beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital. 

Pada akhir acara, KPI menyampaikan kembali batasan kewenangannya yang berada pada pengawasan paska tayang dengan berlandaskan pada P3SPS.

KPI juga menyampaikan harapan agar masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan isi siaran dan menjadikan lembaga penyiaran sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi yang benar, berkualitas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!