28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 4, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Libatkan Mantan Pimpinan BGN

Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta.

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Usai menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali yang membidangi hukum, Nyoman Parta, menyatakan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tegas.

“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BGN. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sangat tegas, menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Parta, Kamis (4/6/2026).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun, menyesalkan penyalahgunaan yang merugikan negara dan rakyat. Terlebih, bila dugaan korupsi tersebut terbukti benar. Sebab, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Melainkan juga masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.

Ditambah lagi, bisa menurunkan citra pemerintah, sebab setiap anggaran rupiah seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat.

“Dan itu, harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan disalahgunakan dan dijadikan bancakan,” tegas Parta.

Menurut Parta, Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kita tahu, bahwa semangat presiden adalah agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan,” jelas Parta.

Berita Terkait :  PKS Jatim serahkan SK DPP untuk Pilkada Madiun dan Sumenep

Karena itu, lanjut Parta, segala bentuk penyimpangan terhadap program tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Parta mendorong pengusutan secara menyeluruh dan transparan. Dia juga mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas kasus itu hingga ke akar-akarnya.

Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk itu, saya meminta hukuman yang berat bagi pihak yang terbukti bersalah,” papar Parta. Hal ini, penting untuk memberikan efek jera.

Kemudian, menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh karenanya, perlu menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Kasus itu pun, tidak boleh mengganggu keberlanjutan program MBG yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pemerintah harus memastikan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program semakin diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat.

“Jika terjadi keterbatasan anggaran, bisa diprioritaskan pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar),” papar Parta. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!