28.1 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

BKPSDM Janji Tak Tebang Pilih, Oknum ASN Mesum Terancam Sanksi Pemecatan

Kab Pasuruan, Bhirawa
Gerak-gerik mencurigakan sebuah mobil dinas di sudut remang kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (6/5) lalu, berbuntut panjang.

Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial HD kini memasuki babak krusial.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengantongi berkas hasil pemeriksaan internal. Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menyatakan dokumen dari Disdik sudah mendarat di mejanya.

Pihaknya kini tengah melakukan bedah materi untuk menentukan nasib HD dan rekan perempuannya, AL, yang juga terseret dalam skandal memalukan tersebut.

“Benar, berkas dari Dinas Pendidikan sudah masuk dan saat ini masih kami kaji secara mendalam,” papar Fathurrahman.

Diketahui, skandal itu mencuat setelah Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan patroli rutin di area perkantoran yang mulai sepi.

Kecurigaan petugas memuncak saat mendapati sebuah mobil pelat merah terparkir lama di lokasi yang minim penerangan. Drama terjadi saat petugas mendekat. AL, perempuan yang berada di dalam mobil, dilaporkan keluar dengan raut wajah panik dan tergesa-gesa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pemandangan yang menguatkan dugaan adanya tindakan tak senonoh. Yakni, terdapat tumpukan tisu bekas pakai berserakan di bawah dashboard hingga di bawah kursi penumpang.

Saat diinterogasi di lokasi, HD yang merupakan oknum pendidik tersebut hanya bisa terdiam. Ia gagal memberikan penjelasan logis mengapa dirinya dan AL berada di dalam mobil dinas dalam kondisi yang mencurigakan di jam luar kantor.

Berita Terkait :  Tahun Ini Ratusan Desa di Sampang Dapat Dana Desa Rp 214 Miliar

Fathurrahman menjelaskan, BKPSDM tidak ingin gegabah namun dipastikan akan bertindak tegas. Sesuai regulasi yang berlaku, tim penilai kinerja memiliki waktu sekitar 7 hingga 10 hari untuk melakukan pendalaman materi.

Langkah itu penting untuk menentukan pasal pelanggaran disiplin mana yang paling tepat untuk menjerat keduanya.

“Prosesnya masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil HD dan AL secara langsung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami ingin memastikan semua aspek terpenuhi sebelum keputusan diambil. Dalam hal ini, kami tak tebang pilih,” imbuh Fathurrahman.

Sanksi berat kini membayangi karier HD. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran susila yang mencoreng martabat instansi dan dilakukan menggunakan fasilitas negara (mobil dinas) bisa berujung pada sanksi berat.

Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga sanksi paling ekstrem, yakni pemberhentian.

“Jika nanti ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, tentu akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin berat,” pungkas Fathurrahman dengan nada bicara serius. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!