“ BKPSDM Jombang Tegaskan Murni Karena Pelanggaran Disiplin “
Jombang, Bhirawa
Seorang guru sekolah dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang bernama Yogi Susilo Wicaksono diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah diduga melanggar disiplin kehadiran.
Yogi mengaku keputusan tersebut berdampak pada kondisi psikologis keluarganya. Ia telah mengabdi sebagai guru sejak 2007 dan diangkat menjadi PNS pada 2010.
Dia diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Yogi dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah hari yang melebihi batas ketentuan.
Yogi membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tetap menjalankan tugas mengajar setelah menyelesaikan sanksi disiplin sebelumnya.
“Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi juga tetap cair,” kata dia, Selasa (28/04).
Yogi Susilo Wicaksono menyebutkan, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli hingga Desember 2025 menjadi salah satu indikator bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas.
Yogi telah mengabdi di dunia pendidikan sebagai guru sejak tahun 2007. Kemudian diangkat sebagai PNS pada tahun 2010.
Persoalan ini berawal dari laporan pihak sekolah yang menyatakan Yogi Susilo Wicaksono tidak hadir pada kegiatan belajar mengajar.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui pemeriksaan pada Januari 2026.
Yogi mengaku sudah memberikan klarifikasi dengan menghadirkan saksi dari rekan kerja. Namun, kata dia, keterangan tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi.
Yogi menyoroti sistem absensi yang saat itu masih dilakukan secara manual. Dia mengatakan, sistem absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data kehadiran sebelumnya dinilai kurang akurat.
Dia juga mengungkapkan pernah menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah melalui video yang dikirimkan kepada dinas terkait
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran. “Tujuan saya hanya memberi masukan agar ada perbaikan,” tutur dia.
Dia menilai, proses penjatuhan sanksi berlangsung terlalu cepat dan tidak melalui tahapan pembinaan secara proporsional. Untuk itu, Yogi berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) provinsi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar menjelaskan, pemberhentian terhadap Yogi Susilo Wicaksono tidak berkaitan dengan kritik yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Anwar mengatakan, sanksi dijatuhkan murni karena pelanggaran disiplin kehadiran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang 2025.
“Proses sudah berjalan sesuai ketentuan, dan yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan,” kata Anwar dalam keterangan tertulis.
Anwar menambahkan, proses pemeriksaan telah melalui tahapan pembinaan berjenjang, termasuk pemanggilan dan pemberian sanksi disiplin sebelumnya. Tim pemeriksa juga sudah menghimpun keterangan dari berbagai pihak di lingkungan sekolah untuk memastikan objektivitas.
Tentang pencairan TPG, Anwar menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur kedisiplinan karena sistem verifikasi kehadiran saat itu masih memiliki kelemahan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan statemen terkait ASN Guru SDN Jipuhrapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tersebut.
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windarii mengatakan, pemberhentian terhadap yang bersangkutan murni karena tidak masuk kerja 181 hari secara kumulatif dan hal itu juga berdasarkan hasil dari tim pemeriksa.
“Jadi, yang bersangkutan ini sejak Januari sampai Desember 2025 terbukti tidak masuk kerja secara kumulatif sebanyak 181 hari,” kata Wor Windari.
“Tim ini tidak hanya berdasarkan data yang ada, tetapi untuk mendapatkan informasi yang objektif, tim juga meminta informasi kepada semua ASN yang ada di SDN Jipurapah 2,” imbuhnya.
Terkait pernyataan yang tidak masuk karena sakit, Disdikbud Jombang juga sudah pernah memberikan masukan kepadanya agar mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan cuti secara tertulis dan tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan dokter.
“Jadi, terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan ini tidak ‘ujug-ujug’ (tiba-tiba) ya kalau bahasa Jawanya, tetapi sebelumnya itu ada proses pembinaan kepada yang bersangkutan terkait dengan kedisiplinan,” terang Wor Windari.
Menanggapi situasi ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang kemudian bersikap.
Menurut Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, situasi ini menimbulkan perhatian publik karena adanya perbedaan narasi antara pihak Disdikbud Kabupaten Jombang dengan pihak yang bersangkutan.
Dalam kacamata Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, peristiwa ini tidak hanya menyangkut aspek kedisiplinan aparatur sipil negara, tetapi juga menyentuh dimensi kesehatan, prosedur administrasi, serta kondisi geografis penugasan di wilayah terpencil.
Berdasarkan telaah awal terhadap informasi yang berkembang, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mencatat adanya perbedaan signifikan dalam beberapa aspek utama.
Pertama, terkait dasar ketidakhadiran yang menjadi alasan pemberhentian, yaitu akumulasi 181 hari tidak masuk kerja, terdapat perbedaan dengan pengakuan guru yang menyatakan bahwa sebagian periode tetap menjalankan tugas mengajar setelah sanksi sebelumnya dijatuhkan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksinkronan data kehadiran atau perbedaan interpretasi terhadap status kehadiran di lapangan.
Kedua, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyoroti kondisi kesehatan guru bersangkutan berupa gangguan saraf terjepit yang berdampak pada mobilitas di medan berat. Kondisi ini perlu diverifikasi melalui asesmen medis independen untuk memastikan dampaknya terhadap kemampuan kerja di lokasi penugasan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, keterbatasan fisik yang bersifat jangka panjang dapat dikategorikan sebagai disabilitas apabila dapat dibuktikan secara medis dan administratif.
Dalam hal tersebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak atas akomodasi yang layak untuk memastikan kesetaraan dalam bekerja dan berpartisipasi. Dengan demikian, apabila terbukti secara sah bahwa kondisi tersebut menyebabkan penurunan fungsi gerak, maka hal itu perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan penempatan serta penugasan kerja yang lebih sesuai dan manusiawi.
Ketiga, terdapat perbedaan keterangan terkait prosedur mutasi dan komunikasi administratif. Pihak dinas menyatakan tidak menerima pengajuan mutasi secara tertulis, sementara pihak guru menyebut telah menyampaikan permohonan secara lisan disertai bukti medis. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya dalam situasi yang melibatkan urgensi kesehatan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa, penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dari integritas sistem pendidikan, namun prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja juga merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Penempatan guru di wilayah dengan medan ekstrem semestinya mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan secara proporsional, agar tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi individu yang bertugas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Audit Kemanusiaan dan Verifikasi Medis Independen.
Pemerintah daerah perlu membentuk tim independen yang melibatkan tenaga medis spesialis saraf dan unsur pendidikan untuk menilai kesesuaian kondisi kesehatan dengan beban dan medan penugasan. Penilaian ini juga perlu mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk kemungkinan kebutuhan akomodasi yang layak apabila kondisi kesehatan terbukti secara medis termasuk dalam kategori disabilitas.
2. Klarifikasi dan Rekonstruksi Administrasi Kepegawaian.
Memberikan ruang bagi klarifikasi dan pelengkapan dokumen administratif secara formal, termasuk pengajuan mutasi dan dokumen pendukung medis, guna memastikan status kepegawaian ditetapkan secara akurat dan adil.
3. Investigasi Tata Kelola Kehadiran dan Lingkungan Kerja.
Inspektorat daerah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pencatatan kehadiran serta kondisi lingkungan kerja di satuan pendidikan terkait untuk memastikan tidak adanya ketidakadilan struktural.
4. Penyelesaian Berbasis Keadilan Restoratif.
Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan alternatif penyelesaian selain pemecatan, seperti mutasi bersyarat ke unit kerja dengan kondisi yang lebih sesuai dengan kemampuan fisik.
5. Reformasi Sistem Penempatan Guru di Wilayah 3 T.
Diperlukan kebijakan penempatan berbasis profil kesehatan dan analisis risiko geografis agar penugasan guru di wilayah khusus tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan pengabdian. Wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) merujuk pada daerah dengan keterbatasan akses infrastruktur, layanan dasar, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau, termasuk medan berat seperti pegunungan, jalan tidak memadai, dan keterisolasian dari pusat layanan publik.
Dalam konteks ini, penempatan guru perlu mempertimbangkan kesiapan fisik, kondisi kesehatan, serta dukungan fasilitas kerja yang memadai agar tugas pendidikan tetap dapat berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang berpandangan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya perbaikan tata kelola kepegawaian pendidikan yang tidak hanya berbasis kepatuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan realitas lapangan secara menyeluruh,” papar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim.
Penyelesaian yang adil, berbasis data, dan berorientasi pada kemanusiaan perlu menjadi pendekatan utama agar tidak terjadi eskalasi konflik yang dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah. Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama,” bebernya. [rif.kt]


