29.2 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

OJK, Kejaksaan dan Polda Polda Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jasa Keuangan

Surabaya, Bhirawa
Memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur di JW Marriott Hotel, Kamis (7/5).

Tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H.,M.H mengungkapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dimaksudkan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi eksklusif berkelanjutan dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat mengurangi ketimpangan ekonomi dan membutuhkan informasi kesejahteraan dan bermartabat.

“Untuk mewujudkan hal tersebut undang-undang yang mengatur sekitar 20 ekosistem sektor keuangan telah memberi mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan di bawah koordinasi Kejaksaan dan pengawasan Polri yang dapat melakukan penyelidikan terhadap tindakan pada sektor jasa keuangan yang diantaranya meliputi perbaikan pasar modal, perasuransian, perusahaan jasa pembiayaan, dana pensiun, kegiatan koperasi dan lain-lain,” terangnya saat memberikan sambutan.

Berita Terkait :  Wali Kota Mojokerto Ajak Generasi Muda Gali Potensi dan Tingkatkan SDM

Irwan menambahkan sebagai konsekuensi logis dari dibutuhkan adanya ketegasan serta komitmen yang kuat antara OJK, polri dengan kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Irwan berharap dalam Sosialisasi ini dapat membangun konstruksi hukum yang tepat berwibawa berkeadilan khususnya dalam tidak pidana sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menerangkan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga akhir Maret 2026, OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Selain itu, beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut turut pada 2022, 2023, 2024, dan 2025, atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Berita Terkait :  Musim Hujan Segera Tiba, Baznas Sidoarjo Perbaiki 4 Rumah Tak Layak Huni

Menurutnya, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan.

Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang membawa berbagai penyesuaian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.

Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.

Menurut Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi S.I.K., S.H., M.H., M.Kn., CPN menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan merupakan pilihan penting dalam perekonomian dan menjadi denyut di pembangunan, namun seiring dengan perkembangan teknologi di masyarakat modus tindak pidana semakin kompleks.

“Kita dihadapkan pada tantangan seperti investasi ilegal tanpa izin sehingga kejahatan finansial teknologi ini bukan lagi sekedar pencurian fisik melainkan evolusi menjadi kejahatan rapi buat powercam yang berdampak tertentu terhadap kepercayaan masyarakat,” tuturnya

Berita Terkait :  Petra Christian University Resmikan Galeri Investasi, Kolaborasi dengan BEI, OJK, dan PT Sinarmas Sekuritas

Bagi Kombes Sugeng sinergi antara OJK, kejaksaan dan polri bukan lagi sebagai sebuah pilihan namun menjadi sebuah keharusan. “Kita telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk saling mendukung dalam pengawasan dan penegakan hukum. Adapun tujuan utama kita hari ini sangat jelas yaitu menyamakan persepsi, seringkali di lapangan terdapat adanya perbedaan penafsiran,” katanya.

Jadi melalui proses sosialisasi ini pihaknya ingin memastikan OJK dan penyidik memiliki bahasa yang sama, gerak dan komunikasi yang sama juga. Untuk itu, Polda Jawa Timur telah mengirimkan 8 orang para penyidik terbaik yang berkompeten. Selain itu juga memastikan bahwa personil yang hadir di sini adalah mereka yang memiliki identitas diri untuk belajar dan mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk memberikan keadilan masyarakat di Jawa Timur.[riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!