32 C
Sidoarjo
Sunday, April 19, 2026
spot_img

Penarikan Tarif di Dasar Sungai Coban Sewu Sudah Sesuai Izin Resmi

Kabupaten Malang, Bhirawa

Air Terjun Coban Sewu, atau yang lebih dikenal oleh warga Kabupaten Malang sebagai Tumpak Sewu, merupakan destinasi wisata ikonik yang terletak di perbatasan Kecamatan Ampelgading (Kabupaten Malang) dan Kecamatan Pronojiwo (Kabupaten Lumajang). Keindahannya yang menyerupai tirai air raksasa membuatnya dijuluki sebagai Niagaranya Indonesia, menawarkan pemandangan memukau baik dari atas tebing maupun dari dasar sungai.

 Lokasi yang berada di dua wilayah ini sempat memicu perbedaan klaim batas administrasi antara kedua kabupaten. Hingga akhirnya disepakati, wisata ini memiliki dua akses pintu masuk; Tumpak Sewu dari sisi Malang dan Coban Sewu dari sisi Lumajang. Namun, polemik mengenai batas wilayah dan pengelolaan di area dasar sungai masih sering menjadi sorotan.

Belum lama ini, beredar video di media sosial mengenai adanya penarikan tiket masuk di dasar Sungai Glidik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli). Insiden ini bahkan berujung pada pengamanan beberapa oknum oleh pihak kepolisian. Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola membantah keras tuduhan yang menyudutkan mereka.

Saat ini, pengelolaan kawasan tersebut dipegang oleh CV Coban Sewu Waterfall. Pihak manajemen menegaskan bahwa penarikan tarif di dasar sungai adalah kegiatan resmi yang diakui pemerintah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Informasi yang berkembang tidak sesuai fakta hukum dan terkesan prematur. Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh,” tegas Kuasa Hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, pada Minggu (19/4).

Berita Terkait :  Tim Waslakgiat Kodiklat TNI AD Tinjau Pelaksanaan Permildas di Makodim Mojokerto

Didik menjelaskan, pihaknya telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berdasarkan SK Nomor 36/01.09/01/XII/2025 dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur, serta rekomendasi teknis dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Legalitas ini didukung pula dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang sah.

“Keberadaan dokumen ini membuktikan kami bukan sekadar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui Gubernur Jatim sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengelolaan ini juga melibatkan BUMDes dan Pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Penarikan tarif tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

“Setiap pendapatan dialokasikan secara transparan. Digunakan untuk perawatan infrastruktur jalan, kerja bakti, pelestarian DAS, hingga mitigasi bencana demi keselamatan wisatawan,” ujarnya.

Secara geografis, sekitar 80 persen wilayah Coban Sewu berada di yurisdiksi Kabupaten Malang. Oleh karena itu, area dasar sungai yang menjadi tujuan utama wisatawan secara hukum masuk dalam wilayah administrasi Malang, sehingga aturan yang berlaku harus dipatuhi.

Menutup pernyataannya, Didik memberikan peringatan tegas bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru yang menyebut kegiatan tersebut ilegal. Pihaknya telah mengumpulkan bukti digital dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika klarifikasi tidak segera dilakukan. [cyn.kt]

Berita Terkait :  HCML Resmikan Gedung Serbaguna Harmoni Mandangin Sampang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!