29 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

Rangkap Jabatan, Ketua Baznas Sampang Akhirnya Mundur dari Kursi PPPK Kemenag

Sampang, Bhirawa
Polemik dugaan rangkap jabatan (double job) yang menyeret Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang.

Setelah menjadi sorotan tajam publik, Ketua Baznas Sampang, Abdul Rouf, secara resmi dinyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini mencuat setelah Abdul Rouf diketahui merangkap tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang sejak Maret 2025.

Selama ini, ia tercatat bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Merespons keresahan tersebut, sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mendatangi Kantor Kemenag Sampang untuk menggelar audiensi, Kamis, 16 April 2026.

Kedatangan mereka ditemui langsung oleh Kasubag TU Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat, dan Humas Kemenag, Faisol Ramdhani.

Bupati Lira Sampang, Ali Mahrus Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan integritas birokrasi di Kabupaten Sampang.

Pihaknya mempertanyakan etika administrasi di balik rangkap jabatan yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut.

“Kami datang untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPPK atau belum. Selain itu, kami ingin mengklarifikasi klaim dari yang bersangkutan yang sebelumnya menyatakan telah mengantongi izin dari atasan untuk merangkap jabatan,” ujar Ali Mahrus saat audiensi.

Menjawab desakan tersebut, Kasubag TU Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dilakukan media maupun pegiat LSM.

Berita Terkait :  HLM TPID, Pemkot Kediri Antisipasi Gejolak Harga Jelang Imlek hingga Idul Fitri

Ia menegaskan bahwa per tanggal 13 April 2026, Abdul Rouf secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN/PPPK di lingkungan Kemenag Sampang.

“Mengenai teknis prosedur pengunduran diri serta potensi konsekuensi administratif lainnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Kementerian Agama RI di pusat. Hal tersebut tentunya sudah melalui analisis dari Inspektorat Jenderal Kemenag,” jelas Wahyu.

Terkait klaim Abdul Rouf yang menyebut telah mengantongi izin pimpinan untuk double job, Wahyu Hidayat secara tegas menepisnya.

Ia memastikan bahwa setelah dilakukan pemanggilan resmi dan klarifikasi pada Senin, 13 April 2026 kemarin, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh pimpinan Kemenag.

“Setelah kami pastikan dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, ternyata izin tersebut memang tidak ada. Itu hanya alibi beliau saja,” pungkasnya tegas. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!