29 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda, Fokus Penataan OPD hingga Penyertaan Modal BPRS

DPRD Sumenep, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri jajaran anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah. Sementara itu, jawaban eksekutif disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim. “Hari ini (kemarin, red) rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumenep terhadap tiga Raperda yang sedang dibahas di DPRD Sumenep,” kata Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin, dalam pembukaan paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (13/04).

Dalam forum tersebut, Wabup memaparkan tiga Raperda yang dinilai penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah. Raperda pertama adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penataan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor kesehatan. Pemerintah daerah menilai penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga diperlukan penyesuaian struktur agar lebih optimal dalam pelayanan publik. “Penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan kemandirian desa,” kata Wabup Sumenep KH Imam Hasyim.

Berita Terkait :  Anggota DPD Nilai WFH di Daerah Bantu Efisiensi-Kinerja Tetap Terjaga

Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertanian.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menerima dukungan pendanaan dari program Upland Project Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dana tersebut direncanakan ditempatkan sebagai penyertaan modal daerah sebesar Rp3,225 miliar guna memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha sektor pertanian lahan kering,” ujarnya.

Adapun Raperda ketiga adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari keuangan daerah. “Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. [sul.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!