Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Balai Pemuda tetap terbuka bagi para seniman di Kota Pahlawan. Penataan yang saat ini dilakukan bukan untuk mengosongkan atau mengusir, melainkan memperjelas regulasi pemanfaatan gedung kesenian tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Herry Purwadi, menegaskan bahwa surat edaran (SE) terkait pengosongan ruang yang sempat menjadi polemik di kalangan seniman dan media sosial, perlu dipahami sebagai bagian dari penataan.
“Balai Pemuda tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya. Penataan ini untuk memastikan ada regulasi yang jelas terkait pemanfaatannya,” kata Herry, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, penataan dilakukan agar penggunaan ruang di Balai Pemuda memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para pelaku seni.
“Bukan untuk mengusir. Justru kami ingin ada pola pemanfaatan yang tertib, dengan kesepakatan yang jelas antara pemerintah dan pengguna,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah membuka ruang dialog dengan para seniman melalui Musyawarah Kebudayaan yang digelar pada 14 Februari 2026.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi terkait pengembangan seni dan budaya di Surabaya. Herry menegaskan, Pemkot menghargai peran komunitas seni dan membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi bersama.
“Kita harus duduk bersama, berdialog, agar ditemukan solusi terbaik. Tujuannya sama, memajukan seni dan budaya di Surabaya,” tuturnya.
Ia juga menilai dinamika yang muncul merupakan bentuk kepedulian para seniman terhadap keberlangsungan ruang kreatif di kota ini.
“Tanpa seniman, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, kolaborasi dan komunikasi harus terus dijaga,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya berharap penataan ini justru memperkuat ekosistem seni dan budaya, sekaligus memastikan Balai Pemuda tetap menjadi ruang ekspresi yang inklusif dan berkelanjutan bagi para seniman. [aya.kt]


