33 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

Anggota DPR: Wacana WFH Untuk ASN Harus Tetap Jamin Pelayanan Publik

Jakarta, Bhirawa

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan bahwa wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap menjamin pelayanan bagi publik.

Dia menilai bahwa kebijakan WFH bagi ASN akan efektif hanya bagi pegawai-pegawai non esensial yang tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan publik. Menurut dia, instansi masing-masing perlu menentukan jenis pegawai atau pekerjaan yang diperbolehkan untuk WFH.

“Ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pelayanan esensial bagi masyarakat umum dan mereka yang berkepentingan terhadap pelayanan instansi pemerintahan,” kata Deddy di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa efektivitas WFH akan sangat tergantung terhadap mekanisme pengawasan internal dan teknologi. Jika tidak ada SOP (prosedur standar operasional) yang dapat diandalkan serta teknologi dan perangkat tak tersedia, maka kebijakan itu tidak akan efektif.

“Setiap ASN yang melakukan WFH harus terhubung melalui komputer selama jam kerja agar dapat diawasi dan produktifitas kerja tidak terganggu,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan agar ASN yang WFH justru tidak “jalan-jalan” karena menganggap sebagai hari libur. Jika demikian, maka hal tersebut tidak akan efektif bagi efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tujuan utama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan wacana bekerja dari rumah (work from home/WFH) diusulkan akan dilakukan sehari dalam sepekan meski finalisasi keputusan menunggu arahan Presiden.

Berita Terkait :  Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG

Tito sendiri menegaskan bahwa skema WFH yang dilakukan bukanlah suatu hal yang baru, mengingat sebelumnya pola kerja yang sama dilakukan saat pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga telah menyatakan kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!