26 C
Sidoarjo
Friday, March 13, 2026
spot_img

KPK: Rp84 Juta per Kuota Dikumpulkan Untuk Percepatan Haji Khusus 2023

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah yang dikenakan biaya sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini, dikumpulkan dari tiap biro atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan biaya percepatan tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).

RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee (imbalan) percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84 juta per jamaah.

“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa sebelumnya Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023.

Keputusan dirjen tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.

Berita Terkait :  Komisi A DPRD Surabaya Respon Aduan SCWI Soal Kelola Air Mandiri oleh Pengembang

Adapun kuota haji tambahan 2023 berjumlah 8.000 yang dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler, dan 640 haji khusus.

Setelah itu, selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Lebih lanjut Asep mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kemenag.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Berita Terkait :  DPRD Surabaya Anggap Wajar Wali Kota Marahi Jukir dan Dishub

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!