Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini disediakan untuk menampung konsultasi maupun pengaduan masyarakat terkait pemberian THR oleh perusahaan. Layanan dapat diakses secara langsung maupun secara Daring.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, mengatakan, Posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
”Posko ini kami siapkan agar masyarakat, khususnya para pekerja, dapat berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Robik, Minggu (8/3).
Robik menjelaskan, layanan konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Bagian Kesejahteraan Rakyat lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui nomor telepon yang telah disediakan.
Untuk layanan Daring, masyarakat dapat menghubungi nomor 0812-9200-0600 atau 0812-1639-464. Petugas Posko akan memberikan pendampingan serta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR sesuai regulasi.
Robik menambahkan, Posko pelayanan ini beroperasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Keberadaan Posko ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjadi sarana penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pemberian THR.
”Harapannya, dengan adanya Posko ini, hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik,” tandasnya. [oky.fen]


