29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Cak Soleh Dampingi Tersangka Dugaan Perusakan Portal Akses Bendungan Lahor

Kabupaten Malang, Bhirawa

Hadi Wiyono, warga Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, resmi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal akses masuk Bendungan Lahor yang saat ini dikelola oleh Perum Jasa Tirta I (PJT) I Malang.

Dalam proses pemeriksaan di Mapolres Malang pada Rabu (29/4) lalu, Hadi didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Soleh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cak Soleh, serta disaksikan oleh ratusan pendukung yang menunggu di luar lokasi kantor kepolisian. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Hadi menjalani serangkaian tanya jawab dengan tim penyidik.

Menurut penuturan kuasa hukumnya, materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan mencapai 29 butir.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membela kliennya, di mana saksi-saksi tersebut merupakan warga yang berada di lokasi kejadian pada 30 Maret lalu, serta warga dari Kota Malang yang dapat memberikan keterangan mengenai apakah tindakan yang dilakukan Hadi mengandung unsur kekerasan atau tidak.

“Tim kami juga berencana membuka posko sebagai tempat komunikasi dan konsolidasi dengan masyarakat. Tindakan hukum yang kami jalankan ini bukan sekadar upaya pembelaan untuk Hadi saja, melainkan untuk kepentingan seluruh warga yang terdampak permasalahan ini,” tegas Muhammad Soleh.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan. Ia menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan Hadi tetap konsisten sepanjang proses berlangsung. Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Hadi, mengingat pasal yang dikenakan terhadapnya memiliki ancaman hukuman yang tergolong ringan, yakni di bawah satu tahun penjara.

Berita Terkait :  Polisi Diminta Usut Penikaman Ketua DPD II Golkar Malra

Hadi dijerat dengan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang dugaan tindakan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.

“Selama ini tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, dan saat ini proses penyidikan masih dilanjutkan dengan melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan. Ancaman hukuman bagi pelanggar dalam pasal ini maksimal satu tahun penjara atau denda,” ujarnya.

Dukungan terhadap Hadi tidak hanya datang dari warga sekitar lokasi Bendungan Lahor, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Blitar. Ratusan warga dari sana turut hadir menunjukkan rasa solidaritas.

Menurut salah satu warga bernama Sudarno, aksi yang dilakukan Hadi merupakan bentuk perjuangan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami dari warga Kabupaten Blitar merasa sangat terbantu dengan apa yang diperjuangkan Bapak Hadi. Tindakan protes yang dilakukan beliau bertujuan agar pintu masuk Bendungan Lahor tetap dapat diakses dengan bebas, dan tidak ada lagi pungutan biaya masuk bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan sistem kartu e-Toll. Namun sayangnya, perjuangan ini berujung pada proses hukum dengan tuduhan perusakan, dan kami hadir di sini sebagai bentuk dukungan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menindaklanjuti perkara ini. Pasalnya, penerapan sistem tiket masuk berbasis e-Toll dinilai sangat memberatkan, mengingat tidak semua warga memiliki alat pembayaran tersebut, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar Kecamatan Sumberpucung dan wilayah Kabupaten Blitar.

Berita Terkait :  Anggota Komisi III: Serangan Air Keras Aktivis KontraS Alarm Demokrasi

“Intinya, apa yang dilakukan Hadi adalah untuk kepentingan bersama. Beliau hanya berharap agar akses masuk ke kawasan Bendungan Lahor dapat diberikan secara gratis bagi semua kendaraan,” pungkasnya.[cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!