Sampang, Bhirawa
Suasana Bulan Suci Ramadhan bagi mayoritas Umat Islam di Kabupaten Sampang. Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram, di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir sabu dalam jumlah besar. Kurir tersebut berinisial S, warga asal Kecamatan Ketapang.
Dikatakan AKBP Hartono, pengungkapan sabu dalam jumlah besar itu bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Kemudian, pada puncak penyelidikan, Minggu, 22 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
”Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan, yaitu tiga bungkus plastik bening berisi sabu masing-masing kurang lebih 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan pers rilisnya, Rabu, (4/3).
Selain narkotika, AKBP Hartono menyebutkan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu buah kantong plastik warna hitam putih, satu buah tas merek Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Vivo 1938 warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan, S yang sudah diamankan berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya,” terangnya.
Dari perbuatan tersangka, lanjut Kapolres Sampang menegaskan, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sampang. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian. [lis.fen]


