27 C
Sidoarjo
Monday, February 23, 2026
spot_img

PT Karunia Alam Segar Klarifikasi Penyesuaian Tenaga Kerja di Fasilitas Produksi

Pabrik PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik mie sedap yang berlokasi di Gresik, kemrin.

Surabaya, Bhirawa.
Menindaklanjuti pemberitaan terkait polemik ratusan buruh dirumahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebelum memasuki Ramadan 1447 Hijriah. Komisi IV DPRD Jatim saat melakukan sidak pada manajemen PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik mie sedap. Maka menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut PT KAS di Gresik, menyampaikan klarifikasi pernyataan resmi dari perusahaan.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru mengungkapkan adapun pernyataan yang disampaikan diantaranya.
Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Oleh karena itu, penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan.

“Dalam praktiknya, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu, dan melakukan penyesuaian kembali ketika kebutuhan produksi menurun. Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, Senin (23/2).

Peter menambahkan bahwa perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

“Dalam menjalankan operasional sebagai industri padat karya, perusahaan perlu memastikan keberlangsungan usaha secara menyeluruh, termasuk menjaga stabilitas operasional bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” jelasnya.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Bersama Masyarakat Coba Jalur Evakuasi Pantai Konang Trenggalek

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah di penuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut.

“Sebagai bentuk itikad baik dan kepedulian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja di wilayah sekitar Gresik, perusahaan selalu mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak bisa mendapatkan kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam kawasan, sesuai dengan kebutuhan anak perusahaan masing-masing,” papar Peter.

Sementara itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.
Peter menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi atas situasi yang berkembang hingga saat ini. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru