25 C
Sidoarjo
Sunday, February 8, 2026
spot_img

Pemkot Mojokerto Hentikan Sementara Operasional Toko Minuman Beralkohol Tak Berizin

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan turun langsung ke lokasi. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional sebelum seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah terpenuhi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha terdiri atas beberapa tahapan. Sebagian menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sebagian lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan usaha tidak melanggar regulasi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketentuan pendirian usaha minuman beralkohol di Kota Mojokerto mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut diatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berita Terkait :  Lima Dosen Peneliti ITS Masuk Daftar World Top 2% Scientist

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, Pemkot Mojokerto juga telah menggelar audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada Kamis (5/2). Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Wali Kota Mojokerto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan dan turut mengawasi lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan. “Kota Mojokerto adalah milik kita bersama. Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.[oky.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru