25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

PJS Ngluruk Komisi B DPRD Surabaya Adukan Pemutusan Sepihak Lahan Parkir Mie Gacoan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Ratusan massa dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggeruduk gedung DPRD Kota Surabaya Selasa (26/8/2025). Mereka menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD terkait dugaan pemutusan sepihak pengelolaan lahan parkir di sejumlah outlet Mie Gacoan Surabaya oleh PT Pesta Pora Abadi, selaku manajemen.

Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menegaskan bahwa aspirasi mereka berangkat dari semangat local wisdom atau kearifan lokal. Menurutnya, selama ini para koordinator parkir sudah membantu kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari perizinan hingga menjaga kondusivitas lingkungan.

Namun tiba-tiba, manajemen melakukan pemutusan kontrak di dua titik, yakni di Jalan Bung Tomo dan Manukan, meski kontrak kerja sama masih berjalan.

“Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar pada aduan netizen. Padahal suara netizen tidak bisa dijadikan kitab suci. Apa yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya di hadapan anggota Komisi B.

Izul menambahkan, kontrak kerja sama parkir yang dijalankan para koordinator berbeda-beda. Ada yang tanpa batas waktu, ada pula yang dievaluasi setiap enam bulan.

Sistem pembayaran yang diterapkan juga berbasis perbill, di mana sebagian dari biaya parkir disetorkan ke manajemen. Namun sistem ini dinilai kerap merugikan juru parkir karena perhitungan tidak seimbang antara jumlah kendaraan dan tagihan makanan pelanggan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, memastikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara PJS dan PT Pesta Pora Abadi. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Berita Terkait :  Bupati Gresik Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

“Kami akan undang pihak manajemen Mie Gacoan agar duduk bersama. Terima kasih teman-teman PJS sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” katanya.

Meski sempat terjadi ketegangan dalam forum, suasana akhirnya berlangsung kondusif. Para juru parkir merasa didengar, sementara pihak DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak masyarakat lokal dan kepentingan investasi swasta di Surabaya.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, menilai persoalan ini tidak hanya soal pemutusan kontrak, tetapi juga menyangkut modernisasi sistem perparkiran.

Ia menanyakan kesiapan PJS jika ke depan manajemen mewajibkan penggunaan barrier gate system atau parkir satu pintu. Menurutnya, sistem tersebut akan lebih transparan, mempermudah perhitungan pajak, dan pada akhirnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Saya ingin tahu, apakah saudara-saudara siap menggunakan sistem penyelenggaraan parkir modern? Karena arah kebijakan saat ini adalah menuju ke sana,” ujar Agoeng. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru