Polda Jatim, Bhirawa
Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 juta.
Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, mengatakan, dari praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (49) warga Malang. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan di Kabupaten Malang pada Kamis (31/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Terdangka melakukan kegiatan usaha pemindahan isi dari tabung LPG 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung 12 kilogram. Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kilogram ini sudah dilakukan sekitar 1 (satu) tahun,” kata Kompol Gandi Darma Yudhanto dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Dijelaskan Gandi, tersangka membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang. Praktik pengoplosan ini dilakukan tersangka menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.
Modusnya adalah menyusun tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
“Tabung LPG 3 kilogram ini dibeli tersangka dibeberapa agen yang ada di wilayah Malang,” jelas Gandi.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menambahkan, dalam satu hari, tersangka dapat memindahkan isi 4-5 tabung gas 3 kilogram untuk 1 tabung LPG 12 kilogram. Sehingga dalam sehari pelaku menghasilkan 5-6 tabung gas 12 kilogran.
“Tabung atau LPG hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Damus, segel-segel tabung 12 kilogram yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online. “Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” jelasnya.
Dari kasus ini, Pilisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kilogram berisi, 10 tabung LPG 12 kilogram kosong dan 2 tabung LPG 12 kilogram berisi. Kemudian 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kilogram dalam kondisi baru dan 1 plastik berisi segel bekas.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp162 juta,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutupnya. [bed.kt]


