32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

PKL Sultan Agung Ngaglik Kota Batu Tolak Bongkar Warung Semi Permanen

Kota Batu, Bhirawa.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sisi jalan Sultan Agung, Kelurahan Ngaglik Kota Batu terancam tak lagi bisa mendapatkan penghasilan dari usahanya. Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya surat penertiban dari Satpol PP Kota Batu yang meminta mereka segera membongkar bangunan semi permanen yang sudah 10 tahun menjadi tempat mengais rejeki.

Juru bicara Paguyuban PKL Ngaglik, Sugianto mengungkapkan kekecewaannya dengan Sikap Pemerintah kota (Pemkot) Batu yang kurang memperhatikan nasib wong cilik atau orang kecil. Apalagi mereka sudah mulai tahun 2014 membiayai dan menafkahi keluarganya dari berdagang di tempat tersebut (PKL Sultan Agung). “Kami menyekolahkan anak juga dari penghasilan sebagai PKL. Kalau kami serta merta diusir tanpa ada solusi, maka dimana lagi kami harus memcari nafkah,” ungkap Sugianto saat ditemui di warungnya, Kamis (5/9).

Ia berharap kepada pemkot agar ada tempat pengganti yang bisa dijadikan tempat berdagang PKL Kelurahan Ngaglik yang berada di Jl Sultan Agung. Ia memastikan bahwa kelompoknya tidak ada niat sedikitpun untuk melawan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian seyogyanya pemkot dari OPD manapun juga memperhatikan dan membantu warganya yang berusaha mengisi perut (bekerja).

Kalaupun harus digusur, lanjutnya, sikap yang sama juga harus diterapkan kepada semua PKL. Karena di desa lain di Kota Batu juga masih ada PKL yang juga menempati trotoar jalan sebagai tempat usahanya. “Jangan tebang pilih dalam menerapkan perda di masyarakat,” tambah Sugianto.

Berita Terkait :  KPU Surabaya Gelar Lomba Mural PilkadaSerentak 2024

Paguyuban PKL Ngaglik ini juga sempat ditemui ?angsung Satpol PP. Saat itu Sapol PP mengatakan bahwa alasan meminta PKL untuk membongkar bangunannya karena ada proyek pembangunan drainase atau gorong- gorong.

Namun anggota paguyuban tidak mendapatkan kepastian apakah mereka bisa membangun kembali bangunan warungnya ketika proyek pemkot tersebut sudah rampung. Mereka khawatir jika proyek telah selesai ternyata mereka tidak bisa membangun kembali warung semi permanennya.

“Kalau setelah proyek drainase selesai kami diijinkan untuk mambangun warung kami dan berdagang kembali, ya kami setuju saja untuk membongkar warung kami untuk sementara,” tambah Edi Prasetyo, Ketua Paguyuban PKL Ngaglik.

Diketahui, Satpol PP Kota Batu telah mengeluarkan Surat Perintah Pelanggaran dan Pembongkaran terhadap bangunan PKL di Jl Sultan Agung. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa keberadaan PKL di jalan ini telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Keberadaan bedak dan lapak di sisi kiri dan kanan sepanjang Jl Sultan Agung telah menggunakan fasilitas umum (fasum) beruapa rumah milik jalan (rumijat),” jelas Abdul Rais Kasatpol PP Kota Batu dalam suratnya.

Karena itu, pihaknya memerintahkan kepada para PKL untuk segera membongkar bangunan warung masing- masing. Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari kepada PKL untuk membongkar sendiri warungnya, atau sampai tanggal 27 Sepetmber 2024.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img