26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Baznas Luncurkan 8 Program Bantuan Mustahik dari Zakat Profesi ASN Pemkab Mojokerto

Pemkab Mojokerto, Bhirawa.
Guna mengangkat perekonomian dan memberikan kesejahteraan kepada para Mustahik ( Baznas ) Badan Amil dan Zakat Nasional bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meluncurkan 8 program bantuan kepada penerima manfaat atau mustahik Kabupaten Mojokerto.berlangsung di Pendopo GMT Pemkab setempat,Senin (19/8) sore.

Program bantuan yang diberikan kepada mustahik diantaranya, program bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) yang menyasar 2 rumah tangga, 2 bantuan marbot Baznas berupa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 2 bantuan beasiswa pendidikan yatim tingkat SD/MI dan 2 bantuan program pendampingan mualaf.

Bantuan yang bersumber dari pengelolaan infag, zakat dan shodaqoh para ASN Aparatur Sipil Negara Pemkab Mojokerto ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengapresiasi Baznas Kabupaten Mojokerto yang mampu mengelola zakat, infaq dan shodaqoh dengan sangat baik. Sebab, dengan kerja keras lembaga tersebut, sederet program bantuan ini dapat diluncurkan.

“Penyerahan bantuan ini membuktikan bahwa zakat, infaq dan shodaqoh adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat. Terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab dan transparan,” terang Bupati Ikfina di acara Mujahadah 1001 Mustahik di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

Ikfina menambahkan, jika program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi bagi para ASN itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Berita Terkait :  Satpolairud Polres Situbondo Berhasil Evakuasi Dua ABK Tenggelam di Selat Madura

” Sebagai kepala daerah, saya mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang saya pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi Pemungutan ini bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan” jelasnya

Ia berharap Baznas Kabupaten Mojokerto semakin eksis dalam menjembatani antara pemberi zakat dan mustahik atau penerima manfaat. Serta dapat terus maju untuk mengembangkan sistem informasi digital agar orang yang memberi sedekah bisa memantau secara langsung.

“Jadi dengan informasi digital ini para pemberi zakat ini bisa memantau langsung distribusi bantuannya untuk siapa dan diberikan kepada siapa,” pungkasnya. [min.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img