26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peserta JKN Diberikan Layanan Tanpa Tatap Muka

Kota Malang, Bhirawa
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana meminta kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dapat memanfaatkan inovasi-inovasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan.

Pasalnya, digitalisasi pelayanan tanpa tatap muka seperti layanan administrasi, informasi dan pengaduan telah dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Menurutnya peserta JKN dapat menikmati layanan tanpa tatap muka salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Appstore.

“Apabila membutuhkan info peserta seperti nomor kartu JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, maupun kelas itu bisa dilihat di info peserta. Peserta JKN kalau hendak berobat juga bisa menunjukkan KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi tidak perlu cetak kartu JKN,” ujar Roni.

Ia lantas menjelaskan bahwa peserta bisa melakukan registrasi Aplikasi Mobile JKN dengan cara klik menu “Daftar” bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN.

Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan ketik kembali captcha yang tampil pada kolom captcha lalu klik “Verifikasi Data”.

Pada tampilan berikutnya masukkan nomor handphone yang anda gunakan, kemudian lakukan verifikasi nomor handphone dengan cara memasukkan kode verifikasi yang anda terima pada nomor handphone anda melalui SMS.

Berita Terkait :  Para Tokoh Berperan Pembangunan Daerah dapat Lencana Emas

Kemudian masukkan alamat email, password dan ketik kembali konfirmasi password. Apabila registrasi berhasil, akan muncul notifikasi “Pendaftaran akun Mobile JKN anda telah berhasil”.

“Peserta JKN dapat menikmati fitur-fitur pada Aplikasi Mobile JKN seperti fitur pendaftaran peserta baru, info peserta, perubahan data peserta, info ketersediaan tempat tidur, info Lokasi, info iuran, info jadwal tindakan operasi, pendaftaran pelayanan (antrean), pendaftaran autodebit, info riwayat pembayaran, riwayat pelayanan, konsultasi dokter, skrining Riwayat kesehatan, info virtual account, informasi Program JKN, pengaduan layanan JKN, serta fitur Pembayaran Iuran Bertahap (REBAB),” tukas Roni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peserta JKN juga dapat memanfaatkan integrasi Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Mulai 1 April 2024 layanan administrasi CHIKA baik media sosial yaitu Facebook Messenger, Whatsapp CHIKA dengan nomor 08118750400, maupun Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot telah resmi terintegrasi ke nomor tunggal PANDAWA pada nomor 08118165165.

“Integrasi PANDAWA dan CHIKA ini mencakup layanan yang lebih lengkap, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan administrasi, serta menu baru yaitu informasi dan pengaduan.

Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi yaitu cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi.

”Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” tambahnya.

Berita Terkait :  Plt Bupati Lamongan Beri Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap R-APBD 2025

Peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini. Roni berharap, banyaknya kemudahan layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepuasan peserta.

“Jadi peserta JKN tidak perlu bingung maupun merasa kesulitan lagi, karena banyak kanal layanan yang kami sediakan baik kanal layanan tatap muka maupun tanpa tatap muka yang dapat diakses dimana saja,” pungkasnya. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img