Kota Madiun, Bhirawa
Sebagai Pedoman untuk melaksanakan Program dan Kegiatan DPRD di tahun berikutnya, DPRD perlu menyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk Tahun mendatang. Renja DPRD sebelumnya melalui pembahasan alat kelengkapan DPRD dan telah dilakukan penyelarasan dengan Sekretariat DPRD sebagai fasilitator.
Setelah adanya kesepakatan dan kesesuaian serta telah selaras dengan RPJMD Kota Madiun maka DPRD menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja Tahun 2025 di gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (1/7).
Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Armaya saat membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Renja DPRD Kota Madiun Tahun 2025 menyampaikan bahwa DPRD setiap tahunnya menyusun Renja sebagai acuan bagi Alat Kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangya.
“Renja DPRD merupakan dokumen perencanaan DPRD Kota Madiun untuk Periode 1 (satu) tahun anggaran, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspiriasi masyarakat, yang tumbuh berkembang di Kota Madiun dan berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun,” ungkapnya.
Dikatakannya, renja DPRD Tahun 2025 ini penting dan strategis bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah karena sebagai tahun awal bekerjanya Anggota DPRD yang baru masa jabatan 2024-2029 Dan sekaligus tahap awal implementasi RPJPD Kota Madiun Tahun 2025-2045.
“Penyusunan Renja DPRD Tahun 2025 ini harus adaptif dan mempunyai fleksibilitas yang tinggi karena dokumen ini disusun dan ditetapkan oleh Anggota DPRD yang lama masa jabatan 2019-2024 namun dilaksanakan oleh anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, isi dan substansinya diorentasikan sebagai dasar program dan kegiatan untuk mewujudkan Visi RPJPD Kota Madiun Tahun 2025-2045,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, SH yang sekaligus memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa sebelum penetapan renja ini, Pimpinan DPRD Kota Madiun telah melakukan serangkaian pembahasan yang insentif, baik rapat antara Pimpinan DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Ketua Fraksi dan Sekretariat DPRD untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan renja DPRD. [dar,wwn]